Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak keras terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Perludem menilai langkah tersebut sebagai kemunduran besar bagi konsolidasi demokrasi lokal dan ancaman serius terhadap desain ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Perludem, Haykal, menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
"Mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti menarik kembali mandat rakyat tanpa dasar konstitusional yang sah. Prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil adalah standar yang tidak dapat dinegosiasikan," ujar Haykal melalui keterangannya, Jumat (16/1).
Haykal menilai munculnya wacana ini tidak lepas dari konfigurasi kekuasaan pasca-Pemilu 2024 yang timpang. Dominasi koalisi pemenang Pilpres di ratusan DPRD dikhawatirkan menjadikan mekanisme pemilihan tidak langsung sebagai instrumen pengamanan kekuasaan berbasis kursi legislatif.
Menurut Haykal, struktur seperti ini akan meniadakan kompetisi politik secara sistemik dan menghilangkan fungsi korektif pemilu. Selain itu, hal tersebut dianggap bertentangan dengan logika sistem presidensial.
"Kepala daerah harus memiliki legitimasi langsung dari rakyat agar relasi dengan DPRD bersifat seimbang. Pemilihan tidak langsung akan menciptakan ketergantungan kepala daerah pada fraksi DPRD, membuka ruang transaksi, dan melemahkan mekanisme checks and balances," jelasnya.
Haykal menyoroti argumen efisiensi anggaran yang sering digaungkan pendukung Pilkada lewat DPRD. Ia menilai hal tersebut bukan alasan yang tepat untuk menghapus hak pilih warga. Haykal menyebut biaya tinggi dalam Pilkada lebih disebabkan oleh desain penyelenggaraan yang tidak efisien, bukan mekanismenya.
"Menghilangkan Pilkada langsung demi menekan anggaran adalah kebijakan tidak proporsional yang mengorbankan prinsip demokrasi demi solusi semu," tegas Haykal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan politik uang tidak akan selesai dengan memindahkan pemilihan ke DPRD. Justru, mekanisme tersebut berpotensi memusatkan praktik transaksional pada segelintir aktor politik dengan pengawasan publik yang lebih rendah.
"Masalah utama yang seharusnya dibenahi adalah lemahnya regulasi dana kampanye dan penegakan hukum, bukan dengan memangkas keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, menilai wacana opsi-opsi untuk perubahan sistem pilkada bukan merupakan ‘barang haram’. Dia mengatakan semua opsi yang ada terkait sistem pilkada itu perlu dibicarakan, dan DPR juga akan menerima berbagai masukan dan pandangan dari publik.
Namun, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR belum ada pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pilkada. "Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan soal terkait soal Pilkada itu dan kami di DPR kan terbuka. Semua opsi kan harus dibicarakan, jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Untuk saat ini, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan memulai pembahasan revisi atau RUU tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, Komisi II sudah diberi tugas untuk pembahasan itu, dan nantinya dia akan mengumumkan ketika mulai dibahas.
Untuk itu, menurut dia, Komisi II DPR akan fokus terlebih dahulu terhadap RUU Pemilu. Karena berdasarkan tahapan, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan sebelum Pilkada.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pilkada melalui DPRD mempermudah pengawasan politik uang alias money politics yang selama ini kerap terjadi.
Sebab, kata dia, apabila nantinya kepala daerah dipilih oleh DPRD, hanya akan terdapat sekitar 20-35 orang yang diawasi selama proses pilkada berjalan.
"Kemungkinan terjadinya money politics sangat kecil dibanding misalnya dibanding pilkada langsung dengan pemilih masyarakat satu kabupaten. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).
Di sisi lain, dirinya berpendapat pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi para pemimpin daerah potensial untuk terpilih.
Yusril mengatakan salah satu kelemahan pilkada secara langsung oleh masyarakat, yakni kecenderungan hanya memilih sosok yang populer seperti artis, tanpa memikirkan kepiawaian orang tersebut dalam memimpin suatu daerah. (Faj/P-3)
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved