Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali menegaskan urgensi reformasi pemilu yang melampaui sekadar prosedur. Lewat Indonesia Electoral Reform Outlook Forum (IEROF) 2026 bertema Toward Democratization: Electoral Reform beyond Procedures, Perludem mendorong pembaruan elektoral yang lebih substantif dan berorientasi pada kualitas demokrasi.
Forum tahunan ini menjadi ruang konsolidasi gagasan antara masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, dan pembuat kebijakan untuk membaca ulang tantangan demokrasi elektoral Indonesia yang terus berulang dari pemilu ke pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik M. Pratama menyoroti mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, meski telah masuk Prolegnas Prioritas sejak 2025.
Ia menjelaskan, koalisi masyarakat sipil terpaksa menyiapkan naskah kodifikasi setebal 720 pasal lengkap dengan naskah akademik sebagai starting point agar pembahasan tidak kembali terlambat.
“Kami menyiapkan naskah bukan karena tidak percaya DPR, tetapi agar pembahasan lebih cepat dan siap. Pengalaman UU 7/2017 menunjukkan, regulasi baru diketok satu bulan sebelum tahapan dimulai,” ujar Heroik di Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran. Menurutnya, efisiensi tidak semestinya mengorbankan partisipasi demokrasi, melainkan dibenahi lewat manajemen tahapan pemilu yang lebih ringkas dan rasional. Ia mencontohkan usulan tahapan pemilu cukup 12 bulan, optimalisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pengurangan beban kerja penyelenggara ad hoc.
"Indonesia tak boleh lagi mengulang pemilu yang memakan korban jiwa karena tata kelola yang buruk,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, Program Manager PSHK Violla Reininda menilai stagnasi reformasi pemilu terjadi karena perdebatan terus berputar di level prosedural. Ketimpangan kepentingan antara elit politik dan kebutuhan publik membuat isu substantif tak kunjung disentuh.
Violla menambahkan, meski Mahkamah Konstitusi telah melahirkan banyak landmark decisions terkait pemilu, problem budaya hukum membuat putusan MK kerap tidak ditindaklanjuti serius oleh pembentuk undang-undang.
"MK belum dipandang sebagai penafsir tunggal konstitusi,” ujarnya.
Sementara, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Bappenas Nuzula Anggeraini menegaskan reformasi pemilu telah masuk dalam kerangka pembangunan nasional.
Bappenas berperan sebagai agenda setter dan fasilitator dialog kebijakan untuk memastikan demokrasi substansial menjadi fondasi menuju Indonesia Emas. Ia menekankan, penguatan lembaga demokrasi, partisipasi bermakna publik, akuntabilitas parlemen, serta legitimasi hasil pemilu telah terintegrasi dalam RPJP dan RPJMN.
"Reformasi pemilu bukan agenda sektoral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional,” pungkasnya. (Far/P-3)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved