Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menekankan penggunaan teknologi informasi sangat memegang peran penting untuk memangkas waktu perhitungan suara menjadi lebih cepat dan transparan pada pemilu mendatang.
Peneliti Perludem Heroik Pratama mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diperkenalkan sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat, transparan, dan efisien.
“Hasil dari rekapitulasi melalui Sirekap ini sangat penting dalam Pemilu khususnya partai politik termasuk para kandidat,” katanya dalam diskusi JagaSuara 2024 ‘Menjaga Integritas Pemilu Dengan Perbaikan Tata Kelola Pemilu’ di Jakarta, (23/7).
Heroik menjelaskan penggunaan Sirekap tidak hanya efisien secara waktu dan tenaga, namun bisa menjadi upaya untuk meminimalisir adanya saling klaim kemenangan antara pasangan calon yang membuka ruang spekulasi dan gugatan hingga berpotensi terhadap timbulnya ketegangan sosial-politik di masyarakat.
“Untuk itu, ke depan sebagai salah satu langkah ke depan adalah memperkuat landasan hukum penggunaan Sirekap di UU Pemilu dengan menegaskan adanya kewajiban penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi perolehan suara di semua pemilihan,” jelasnya.
Menurut Heroik, saat ini waktu yang tepat bagi Pemerintah dan DPR untuk memperkuat landasan hukum terkait penggunaan rekapitulasi berbasis elektronik dalam RUU Pemilu. Sebab menurutnya, pemilu Indonesia masih belum memberi perhatian khusus pada tahapan pemantauan perhitungan suara.
“Pemerintah dan DPR memasukkan aspek unsur penggunaan teknologi informasi salah satunya adalah penggunaan rekapitulasi elektronik. Ini hal yang harus disiapkan ke depan untuk menggunakan Sirekap sebagai pengganti rekapitulasi manual,” ujarnya.
Selain itu, Heroik memaparkan praktik penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 lalu. Ia mengatakan bahwa Sirekap mampu menerima dan menghitung perolehan data suara hingga 90% dalam waktu kurang dari 24 jam. Hal ini dinilai menguntungkan pemilih dan peserta pemilu karena lebih cepat untuk mengetahui hasilnya.
“Dari hasil pemantauan yang kami lakukan terhadap website Sirekap KPU, 90% data terkumpul dalam kurang waktu 24 jam. Bahkan untuk DKI Jakarta 99% data itu terkumpul hanya dalam waktu 12 jam,” ungkapnya.
Heroik tak menyangkal bahwa masih kelemahan Sirekap yang berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap KPU misalnya terkait kesalahan dalam konversi data sekitar 2,96% yang menyebabkan ketidaksesuaian data yang ditampilkan.
Kendati demikian, Heroik menilai hal ini merupakan masalah minor yang dapat diperbaiki. Ia juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat aturan dan teknis penerapan e-rekap untuk menciptakan proses rekapitulasi pemilu yang berintegritas.
“Untuk mempersiapkan teknologi Sirekap dengan matang, kita harus memperkuat teknologi pemindaian Optical Character Recognition (OCR) yang dialihkan dari telepon genggam ke server untuk meringankan kerja dari Sirekap di hp petugas yang dapat menghambat penggunaan serekap,” katanya.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar sistem Sirekap dapat dirancang untuk mendeteksi kejanggalan pada data sehingga petugas KPPS dapat memperbaiki terlebih dahulu jika terdapat kesalahan pembacaan sebelum dikirim ke server.
“Publikasi Sirekap juga harus menampilkan data formulir C hasil di TPS dan tabulasi data secara ‘Real Time’ serta memenuhi kriteria data terbuka yang dapat diakses oleh siapapun.”
Dan terakhir lanjut Heroik, pemerintah harus mempersiapkan sistem keamanan cyber yang komprehensif agar terbangun kepercayaan publik pada sistem Sirekap.
Untuk mencapai infrastruktur teknologi yang semakin rigit, Heroik juga mendorong adanya pembuatan peta jalan untuk menyiapkan penggunaan Sirekap yang lebih komprehensif pada pemilu mendatang.
“Tentu harus melibatkan masyarakat luas dalam konsultasi dan uji publik, termasuk juga para partai peserta pemilu. Lalu harus dilakukan uji coba secara berkala menuju tahapan pemilu nanti. Kita juga mendorong agar ada audit keamanan yang dilakukan serta penyiapan infrastruktur jaringan dan pelatihan yang memadai bagi petugas KPPS,” imbuhnya. (Dev/M-3)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved