Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan menutup atau menghentikan Sirekap bukan solusi tepat untuk meredam kekisruhan yang ada akibat ketidaksinkronan data suara di pemilu 2024. Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan kinerja dan akurasi Sirekap yang bisa menjadi pegangan untuk publik agar dapat terus mengawal perhitungan suara.
"Menutup Sirekap bukan jawaban. Tingkatkan kinerja dan akurasi Sirekap. Upload semua formulir C hasil, bukan menutup Sirekap. Di saat yang sama, KPU juga harusnya lebih responsif. Perbaiki segera dan laporkan progres itu ke publik," kata Titi dalam diskusi Menjaga Suara Calon Legislatif 2024: Memastikan Perolehan Suara Tidak Lenyap di Rimba Rekapitulasi Berjenjang di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
"Lalu KPU jangan menoleransi kesalahan pembacaan konversi dari foto form C1 ke angka. Karena, Sirekap menjadi basis rekapitulasi di kecamatan. Itu sumber datanya dari Sirekap. Kalau data anomali, bisa terjadi terus di kecamatan. KPU harus unggah semua karena datanya ada, sistemnya ada, anggaran ada. Kalau terjadi salah konversi data, partisipasi masyarakat bisa berperan dan mengoreksi itu," tambah dia.
Baca juga : Hasil Pemilu Meragukan, Sirekap KPU Perlu Diaudit
Titi mengajak masyarakat ikut gotong-royong menjaga integritas pemilu 2024. Sebab, menurut Titi, teknologi yang dihadirkan KPU melalui Sirekap memang lebih canggih dari 2019, tetapi hasil perhitungan itu belum akuntabel.
"Di 2024, memang naik kelas, di Sirekap ada foto form C hasil, ada hasil penghitungan petugas dengan konversi digital. Transparansi itu usaha yang positif. Tetapi, transparasi itu masih kurang akuntabel," ujar Titi.
"Karena ada tiga alasan. Pertama, problem teknologi. Ternyata konversi data ke angka mengalami distorsi, angka dari 86, jadi 886. Kedua, masalah sosialisasi. Tidak semua caleg dan masyarakat paham sistem Sirekap. Masyarakat kita ketika melihat ada konversi foto ke angka, fokusnya ke angka, tidak lagi ke foto dari hasil otentik hasil TPS. Ketiga karena kurang edukasi dan mendapat sosialisasi, sehingga mereka rentan misonformasi," tutupnya. (Z-2)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved