Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
“Apa pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara itu? Gunanya untuk apa? Tidak ada di dunia ini PPHN. Kalau pun mau mengatakan konsep sendiri, apa itu konsepnya? Kalau undang-undang saja sudah cukup untuk merekayasa pembangunan jadi lebih baik,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/8).
Lebih lanjut, ia juga mengkritik potensi PPHN menciptakan 'double kekuasaan' di parlemen.
“Selain UU, nanti ada PPHN, itu kan dua fungsi. MPR itu bukan lembaga negara, tapi forum bertemunya dua lembaga negara, DPR dan DPD. Jadi tidak boleh ditambah kewenangan lain bagi mereka, terutama dalam praktik ketatanegaraan di ruang legislasi baru,” tegas Feri.
Ia juga turut mengomentar pernyataan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Eddy mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, konsensus nasional, atau sekadar UU, untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Yang belum kami sepakati adalah produk hukum apa yang nanti akan dipergunakan untuk menetapkan PPHN tersebut. Satu, apakah berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar? Kedua, apakah berdasarkan konsensus nasional? Atau, ketiga, apakah sekadar undang-undang saja?,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut Feri, langkah tersebut berpotensi melanggengkan kekuasaan sekaligus mengikis kedaulatan rakyat.
“Kalau kembali ke UUD jelas tujuannya ingin melanggengkan kekuasaan dan menghilangkan kedaulatan rakyat. Ini motif yang merusak tatanan reformasi yang sudah kita bangun dan meruntuhkan peradaban demokrasi yang ada,” pungkas Feri. (Far/M-3)
"Motifnya mungkin menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama MK, dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang dimainkan oleh DPR saat ini,"
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, penundaan pelantikan kepala daerah tidak akan berdampak apapun di daerah tersebut.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Kalau mendasarkan pada pemaknaan pasal-pasal dalam konstitusi pada pokoknya kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar UUD 1945.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved