Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LANGKAH Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib atau Tatib dinilai sangat janggal dan aneh. Lewat revisi tersebut, DPR kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test di parlemen, termasuk hakim konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menduga motif di balik revisi Peraturan DPR tersebut adalah untuk melemahkan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK). "Motifnya mungkin menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama MK, dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang dimainkan oleh DPR saat ini," ujar Feri kepada Media Indonesia, Rabu (5/2).
Bagi Feri, mengevaluasi pejabat dari lembaga lain, meskipun dipilih lewat fit and proper test di parlemen bukanlah tugas DPR. Jika hal itu dilakukan, DPR disebutnya sudah masuk terlalu jauh pada kekuasaan wilayah lembaga lainnya. Ia pun mempertanyakan kapasitas DPR dalam memahami perundang-undangan. Pada kasus evaluasi hakim konstitusi, misalnya, Feri menyebut upaya DPR itu melampaui ketentuan yang sudah digariskan dalam konstitusi. "Pasal 24 UUD kan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Masak ya merdeka, tapi bisa dipecat-pecat oleh DPR," ucap Feri.
Ia juga heran terhadap kewenangan Peraturan DPR tentang Tatib tersebut. Seharusnya, peraturan itu lebih banyak mengurusi masalah internal di DPR bukan mengevaluasi pejabat lembaga lain. Di samping hakim konstitusi, pejabat negara lain yang proses pemilihannya dilakukan lewat DPR antara lain pimpinan KPK, anggota KPU, dan anggota Bawaslu.(M-2)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, penundaan pelantikan kepala daerah tidak akan berdampak apapun di daerah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved