Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib atau Tatib dinilai sangat janggal dan aneh. Lewat revisi tersebut, DPR kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test di parlemen, termasuk hakim konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menduga motif di balik revisi Peraturan DPR tersebut adalah untuk melemahkan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK). "Motifnya mungkin menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama MK, dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang dimainkan oleh DPR saat ini," ujar Feri kepada Media Indonesia, Rabu (5/2).
Bagi Feri, mengevaluasi pejabat dari lembaga lain, meskipun dipilih lewat fit and proper test di parlemen bukanlah tugas DPR. Jika hal itu dilakukan, DPR disebutnya sudah masuk terlalu jauh pada kekuasaan wilayah lembaga lainnya. Ia pun mempertanyakan kapasitas DPR dalam memahami perundang-undangan. Pada kasus evaluasi hakim konstitusi, misalnya, Feri menyebut upaya DPR itu melampaui ketentuan yang sudah digariskan dalam konstitusi. "Pasal 24 UUD kan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Masak ya merdeka, tapi bisa dipecat-pecat oleh DPR," ucap Feri.
Ia juga heran terhadap kewenangan Peraturan DPR tentang Tatib tersebut. Seharusnya, peraturan itu lebih banyak mengurusi masalah internal di DPR bukan mengevaluasi pejabat lembaga lain. Di samping hakim konstitusi, pejabat negara lain yang proses pemilihannya dilakukan lewat DPR antara lain pimpinan KPK, anggota KPU, dan anggota Bawaslu.(M-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, penundaan pelantikan kepala daerah tidak akan berdampak apapun di daerah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved