Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib atau Tatib dinilai sangat janggal dan aneh. Lewat revisi tersebut, DPR kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test di parlemen, termasuk hakim konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menduga motif di balik revisi Peraturan DPR tersebut adalah untuk melemahkan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK). "Motifnya mungkin menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama MK, dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang dimainkan oleh DPR saat ini," ujar Feri kepada Media Indonesia, Rabu (5/2).
Bagi Feri, mengevaluasi pejabat dari lembaga lain, meskipun dipilih lewat fit and proper test di parlemen bukanlah tugas DPR. Jika hal itu dilakukan, DPR disebutnya sudah masuk terlalu jauh pada kekuasaan wilayah lembaga lainnya. Ia pun mempertanyakan kapasitas DPR dalam memahami perundang-undangan. Pada kasus evaluasi hakim konstitusi, misalnya, Feri menyebut upaya DPR itu melampaui ketentuan yang sudah digariskan dalam konstitusi. "Pasal 24 UUD kan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Masak ya merdeka, tapi bisa dipecat-pecat oleh DPR," ucap Feri.
Ia juga heran terhadap kewenangan Peraturan DPR tentang Tatib tersebut. Seharusnya, peraturan itu lebih banyak mengurusi masalah internal di DPR bukan mengevaluasi pejabat lembaga lain. Di samping hakim konstitusi, pejabat negara lain yang proses pemilihannya dilakukan lewat DPR antara lain pimpinan KPK, anggota KPU, dan anggota Bawaslu.(M-2)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, penundaan pelantikan kepala daerah tidak akan berdampak apapun di daerah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved