Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Putusan MK tentang Pemilu Memperkuat Nilai Kedaulatan Rakyat

Basuki Eka Purnama
25/7/2025 09:57
Putusan MK tentang Pemilu Memperkuat Nilai Kedaulatan Rakyat
Ilustrasi(Medcom)

PENELITI sekaligus Program Manager Lembaga Pemantau Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengapresiasi putusan MK  Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah atau Lokal (Pelilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Wali Kota, Pemilihan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota).

Menurut Fadli, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.  

Fadli juga mengatakan terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum. 

"Menurut saya, putusan MK sudah tepat. Sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan penguatan nilai kedaulatan rakyat", ujar Fadli di Jakarta, Kamis (24/7) 

Terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut menurut Fadli tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Menurutnya, hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum. 

"Penolakan dalam gagasan, ya boleh saja. Tapi nanti dalam kebijakan, putusan MK bersifat final dan mengikat", tegas Fadli.

Dalam pernyataan sikap resmi pascaputusan MK, Perludem juga berharap revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan mengingat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada telah masuk ke dalam ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) 2025. 

Namun, hingga saat ini, belum juga dimulai pembahasannya, Oleh sebab itu, adanya Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk menyegerakan pembahasan revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada. 

Terlebih MK juga mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih komprehensif. MK menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU untuk melakukan "constitutional engineering" dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada, demi memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Dengan putusan MK, Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan MK ini dan mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK untuk mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029 mendatang menjadi pemilu serentak nasional untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD dan pemilu serentaklokal yang terdiri atas pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemilihangubernur dan bupati/wali kota dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. 

Perludem menilai bahwa kedua undang-undang tersebut perlu disusun dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan sistem pemilu dan pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami. 

Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya