Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI sekaligus Program Manager Lembaga Pemantau Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengapresiasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah atau Lokal (Pelilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Wali Kota, Pemilihan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota).
Menurut Fadli, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Fadli juga mengatakan terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum.
"Menurut saya, putusan MK sudah tepat. Sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan penguatan nilai kedaulatan rakyat", ujar Fadli di Jakarta, Kamis (24/7)
Terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut menurut Fadli tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum.
"Penolakan dalam gagasan, ya boleh saja. Tapi nanti dalam kebijakan, putusan MK bersifat final dan mengikat", tegas Fadli.
Dalam pernyataan sikap resmi pascaputusan MK, Perludem juga berharap revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan mengingat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada telah masuk ke dalam ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Namun, hingga saat ini, belum juga dimulai pembahasannya, Oleh sebab itu, adanya Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk menyegerakan pembahasan revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada.
Terlebih MK juga mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih komprehensif. MK menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU untuk melakukan "constitutional engineering" dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada, demi memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dengan putusan MK, Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan MK ini dan mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK untuk mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029 mendatang menjadi pemilu serentak nasional untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD dan pemilu serentaklokal yang terdiri atas pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemilihangubernur dan bupati/wali kota dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.
Perludem menilai bahwa kedua undang-undang tersebut perlu disusun dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan sistem pemilu dan pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya. (Z-1)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan wacana pilkada melalui DPRD yang didorong oleh elite politik.
Sistem pemilu Indonesia perlu ditata ulang agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pemilih.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Kalau mendasarkan pada pemaknaan pasal-pasal dalam konstitusi pada pokoknya kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved