Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI sekaligus Program Manager Lembaga Pemantau Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengapresiasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah atau Lokal (Pelilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Wali Kota, Pemilihan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota).
Menurut Fadli, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Fadli juga mengatakan terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum.
"Menurut saya, putusan MK sudah tepat. Sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan penguatan nilai kedaulatan rakyat", ujar Fadli di Jakarta, Kamis (24/7)
Terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut menurut Fadli tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum.
"Penolakan dalam gagasan, ya boleh saja. Tapi nanti dalam kebijakan, putusan MK bersifat final dan mengikat", tegas Fadli.
Dalam pernyataan sikap resmi pascaputusan MK, Perludem juga berharap revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan mengingat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada telah masuk ke dalam ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Namun, hingga saat ini, belum juga dimulai pembahasannya, Oleh sebab itu, adanya Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk menyegerakan pembahasan revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada.
Terlebih MK juga mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih komprehensif. MK menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU untuk melakukan "constitutional engineering" dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada, demi memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dengan putusan MK, Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan MK ini dan mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK untuk mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029 mendatang menjadi pemilu serentak nasional untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD dan pemilu serentaklokal yang terdiri atas pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemilihangubernur dan bupati/wali kota dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.
Perludem menilai bahwa kedua undang-undang tersebut perlu disusun dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan sistem pemilu dan pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya. (Z-1)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Kalau mendasarkan pada pemaknaan pasal-pasal dalam konstitusi pada pokoknya kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar UUD 1945.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved