Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI sekaligus Program Manager Lembaga Pemantau Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengapresiasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah atau Lokal (Pelilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Wali Kota, Pemilihan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota).
Menurut Fadli, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Fadli juga mengatakan terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum.
"Menurut saya, putusan MK sudah tepat. Sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan penguatan nilai kedaulatan rakyat", ujar Fadli di Jakarta, Kamis (24/7)
Terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut menurut Fadli tentu ada. Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum.
"Penolakan dalam gagasan, ya boleh saja. Tapi nanti dalam kebijakan, putusan MK bersifat final dan mengikat", tegas Fadli.
Dalam pernyataan sikap resmi pascaputusan MK, Perludem juga berharap revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan mengingat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada telah masuk ke dalam ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Namun, hingga saat ini, belum juga dimulai pembahasannya, Oleh sebab itu, adanya Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk menyegerakan pembahasan revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada.
Terlebih MK juga mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih komprehensif. MK menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU untuk melakukan "constitutional engineering" dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada, demi memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dengan putusan MK, Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan MK ini dan mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK untuk mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029 mendatang menjadi pemilu serentak nasional untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD dan pemilu serentaklokal yang terdiri atas pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemilihangubernur dan bupati/wali kota dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.
Perludem menilai bahwa kedua undang-undang tersebut perlu disusun dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan sistem pemilu dan pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya. (Z-1)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan wacana pilkada melalui DPRD yang didorong oleh elite politik.
Sistem pemilu Indonesia perlu ditata ulang agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pemilih.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Kalau mendasarkan pada pemaknaan pasal-pasal dalam konstitusi pada pokoknya kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved