Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Usulan Gubernur Dipilih Pusat, Gerindra: Kita Komit Demokrasi

Rahmatul Fajri
02/8/2025 16:57
Usulan Gubernur Dipilih Pusat, Gerindra: Kita Komit Demokrasi
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono (tengah).(Antara)

SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat. Sugiono menegaskan Indonesia telah komitmen menjalankan sistem demokrasi. Ia berharap sistem demokrasi terus dijalankan. 

"Kita sudah komit sama demokrasi dan menurut saya demokrasi itu harus kita laksanakan berdasarkan nilai-nilai yang kita punya," kata Sugiono, melalui keterangannya, Sabtu (2/7).

Sugiono mengatakan meski kondisi dan situasi terus berubah, sistem demokrasi yang telah disepakati dapat dijalankan berdasarkan nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia. 

"Jadi demokrasi itu kita jalankan dengan situasi dan suasana serta kondisi dan nilai-nilai yang kita punya," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menanggapi terkait ide pemilihan kepala daerah. Cak Imin, panggilan akrabnya mengatakan ada dua hal yang menjadi kesimpulan PKB dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom," kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).

Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah, yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

"Makanya usul kami ada 2 pola, pertama itu gubernur menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah yang ditunjuk oleh presiden. Sementara itu, pola kedua yaitu untuk kepala daerah setingkat bupati/kota ditunjuk oleh rakyat melalui DPRD," pungkasnya. (I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya