Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan Pilkada lewat DPRD dinilai cacat secara konsep dan bertabrakan langsung dengan prinsip dasar sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan wacana pilkada melalui DPRD yang didorong oleh elite politik.
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak didasarkan pada alasan yang kuat dan berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
Perludem menantang klaim partai politik yang menyebut sistem pemilihan langsung sebagai penyebab utama tingginya biaya politik di Indonesia. Pilkada Lewat DPRD
Perludem terus mendorong DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu karena menyangkut langsung dengan tahapan serta kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi politik dan memastikan proses legislasi berjalan transparan serta partisipatif.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Perludem menilai putusan DKPP yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU terkait kasus sewa jet pribadi, mengecewakan
MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen baru sebagai pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dibubarkan
terdapat 211 dari 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang tidak mencantumkan latar belakang pendidikan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved