Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan belum melihat urgensi mengenai wacana penggunaan referendum maupun penerapan Pilkada 2029 apakah dilakukan langsung atau tidak langsung (dipilih DPRD).
Menurutnya, referendum justru menambah persoalan karena membutuhkan biaya besar dan berpotensi membuka ruang rekayasa hasil.
“Bagi saya tidak sepakat ya, karena referendum kan biaya lain, dan bukan tidak mungkin bisa direkayasa hasilnya. Persiapannya tentu perlu matang, sama dengan pemilu,” ujar Feri kepada Media Indonesia, Rabu (7/1).
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
Menurut Feri, partai politik seharusnya menjadikan perubahan sistem Pilkada sebagai materi kampanye pada Pemilu 2029 agar publik dapat memberikan mandat secara jelas.
“Kalau publik setuju, mereka akan memilih partai yang mengusulkan perubahan sistem Pilkada. Kalau tidak setuju, publik juga akan memilih yang menolak Pilkada tidak langsung. Jadi lebih fair hasilnya di 2029,” tegasnya.
Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Peneliti Perludem Annisa Alfath menilai wacana Pilkada tidak langsung sejak awal sudah cacat logika dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengatur keserentakan Pilkada dengan pemilu legislatif daerah.
“Sebenarnya wacana Pilkada tidak langsung ini kan sudah jelas cacat logika. Kedaulatan warga dicabut oleh elit pembuat kebijakan. Ini hanya semangat elit, sementara survei LSI menunjukkan 66 persen masyarakat menolak,” kata Annisa.
Ia menegaskan penolakan publik tersebut seharusnya menjadi rambu kuat bagi pembuat kebijakan.
"Dari sini saja, sudah jelas-jelas bahwa pilkada tidak langsung itu ditolak oleh masyarakat, harusnya pembuat kebijakan tidak tutup telinga dan tidak boleh memaksakan kepentingan pragmatisnya," pungkasnya. (Far/P-3)
Politisi asal Dapil Papua Selatan tersebut juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah yang telah berjalan selama satu tahun terakhir.
Upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah KPU merahasiakan dokumen pencapresan merupakan tindakan yang tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved