Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan dokumen pencapresan merupakan tindakan yang tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
“Saya pikir itu langkah konyol ya, di saat semua orang sedang ingin membuktikan kebenaran data soal pencalonan dari pasangan calon pada pemilu yang lalu,” kata Feri, Senin (15/9).
Menurutnya, peraturan yang dijadikan dasar KPU untuk menutupi dokumen justru bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang dijamin undang-undang.
“Logikanya saja sesat karena orang ini calon, kebutuhan publik tentu mengetahui calon,” ujarnya menegaskan.
Ia menyebut sikap KPU itu semakin menimbulkan kecurigaan publik. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menjadi upaya sistematis untuk menyembunyikan data bermasalah dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu lalu maupun mendatang.
“Itu sebabnya publik wajar saja mencurigai bahwa upaya membuat peraturan ini motifnya adalah untuk menyembunyikan kebenaran dari data-data yang bermasalah,” jelasnya.
Ia bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai blunder besar yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
“Pada titik ini bagi saya KPU melakukan blunder yang sangat luar biasa parah yang berpotensi menunjukkan jangan-jangan KPU adalah bagian dari upaya-upaya yang bermasalah pada proses penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.
Ia menekankan, jika memang tidak ada persoalan dalam dokumen pencapresan, KPU seharusnya berani membuka data itu secara transparan.
“Mestinya KPU kalau memang tidak ada yang bermasalah ya dengan berani membuka data itu kepada publik apalagi itu data calon yang sebenarnya berkaitan dengan hak publik untuk mengetahui calonnya,” pungkasnya. (Far/M-3)
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang.
Selebihnya, kata dia, mulai dari fotokopi ijazah hingga dokumen administrasi lain, seharusnya bisa diakses publik.
KPU melakukan kesalahan serius ketika menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
Upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved