Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan pembaharuan data pemilih secara berkala dalam jangka waktu 6 bulan sebagai upaya untuk mengantisipasi kesalahan teknis administrasi.
“Per 6 bulan kita melakukan pemutakhiran daftar pemilih, seperti yang sedang kita lakukan saat ini. Pemutakhiran berkala tersebut (dilakukan) sebagaimana amanat UU Pemilu,” kata Afif kepada Media Indonesia pada Minggu (29/6).
Menurut Afif, pengaturan data penduduk dan daftar pemilih tetap kerap dihadapkan pada berbagai dinamika dan permasalahan. Dinamika ini meliputi tantangan dalam pembaruan data kependudukan, kompleksitas proses pemutakhiran, serta peran serta masyarakat yang beragam.
Afif berharap, dengan adanya pemutakhiran data secara cepat, dapat meminimalisir permasalahan data ganda, data tidak valid, dan ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan.
“Harapan kita tentu dengan pemutakhiran berkelanjutan, update pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih baru berusia 17 tahun kita bisa dapatkan,” terangnya.
Selain itu, Afif juga terus berkoordinasi dengan berbagai jajaran instansi pusat dan pemerintah seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta pihak terkait lainnya, untuk mempercepat proses pemutakhiran data pemilih.
“Koordinasi dengan para pihak juga kita lakukan selain jajaran kita melakukan pemutakhiran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah agar mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih.
“Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu 2 tahun (jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah) adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” ujar Sultan kepada wartawan, Sabtu (28/6).
Sultan berharap pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu ini dapat meningkatkan partisipasi politik warga. Selain itu juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3.
“Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal,” ujarnya. (H-3)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutandi Gedung KPU Pusat.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved