Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan ketidaksinkronan data pemilih terkait dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pascapleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyebutkan ketidaksinkronan itu terkait dengan adanya selisih jumlah pemilih di seluruh kabupaten/kota.
Misalnya di Kabupaten Badung ditemukan selisih (kurang) 9 pemilih, di Kabupaten Jembrana selisih 1 pemilih, Karangasem selisih 6 pemilih, Gianyar kurang 7 pemilih.
Sementara di kabupaten lainnya ditemukan selisih kelebihan pemilih, seperti di Kota Denpasar ada 14 pemilih, Tabanan kelebihan 246 pemiih, Buleleng kelebihan 37 pemilih, Bangli kelebihan 2 pemilih, dan di Kabupaten Klungkung kelebihan 10 pemilih.
Baca juga : Bawaslu Gianyar Temukan 777 Data Pemilih Ganda, Ini Kata KPU
Ariyani menjelaskan, mekanisme dalam menentukan jumlah data yang digunakan untuk penentuan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dengan cara jumlah data dari daftar pemilih (sebelum coklit) ditambah dengan jumlah data pemilih baru, dan dikurangi dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dengan mekanisme itulah yang akan menghasilkan daftar pemilih," kata Ariyani saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Ariyani juga mengatakan, selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti. Saran perbaikan tersebut terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap masuk dalam data pemilih.
"Ada sebanyak 152 saran perbaikan telah kami berikan, dan yang belum ditindaklanjuti sejumlah tiga. Persebarannya di Jembrana ada dua saran perbaikan, dan di Gianyar satu saran perbaikan," ungkap Ariyani.
Selain itu, lanjutnya, ada 61 saran perbaikan terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih. "Dari 61 saran perbaikan, yang belum ditindaklanjuti sejumlah 5 saran perbaikan, dan itu tersebar di Kabupaten Jembrana ada 2 saran perbaikan, Buleleng 1 saran perbaikan, dan Gianyar 2 saran perbaikan," sebut Ariyani yang juga mantan Ketua Bawaslu Bali ini. (RS/J-3)
KPU Kabupaten Bogor juga masih melakukan pemutakhiran data dan akan memplenokan daftar pemilih sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024
Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024
PEMERINTAH memastikan tidak ada lagi rencana untuk memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari November ke September.
DUA warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan karena diduga menggunakan DPT orang lain saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pelaku dijanjikan uang Rp100 ribu per TPS.
JUMLAH masyarakat kategori pemilih yang menggap politik uang merupakan tindakan tidak wajar, mengalami penurunan. Hal ini diungkap oleh lembaga survei Indikator.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved