Tahapan Coklit Krusial untuk Tentukan Daftar Pemilih Pilkada Serentak

Tri Subarkah
23/7/2024 20:30
Tahapan Coklit Krusial untuk Tentukan Daftar Pemilih Pilkada Serentak
Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan verifikasi data warga di kawasan Kebayoran Lama(Antara)

PROSES pendataan pemilih pada Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan jajaran panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menjadi hal krusial untuk mendistribusikan logistik yang tepat sasaran.

Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024. Demikian disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani.

"(Kalau coklit tidak benar) akurasi daftar pemilih akan bermasalah. Padahal daftar pemilih ini krusial, sebagai basis pencetakan logistik dan menghindari mobilisasi pemilih," kata Fadli kepada Media Indonesia, Selasa (23/7).

Baca juga : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU: Masih Dapat Berubah

Ia menyebut, permasalahan yang terjadi saat coklit menunjukkan lemahnya manajemen pendaftaran pemilih, mulai dari data, tata kelola petugas di lapangan, serta kontrol dan pengawasan yang tidak berjalan baik.

Diketahui, pantarlih menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu sebagai basis data melakukan coklit ke rumah-rumah warga.

Setelah coklit dilakukan, jajaran KPU akan menyusun daftar pemilih sementara yang nantinya akan meruncing menjadi daftar pemilih tetap.

Baca juga : KPU Minta Data Autentik Terkait Temuan 6 Juta Lebih Pemilih TMS

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, terdapat temuan di lapangan ihwal pantarlih yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik, memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, dan proses coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bawaslu Jawa Barat, sambungnya, sudah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait temuan-temuan tersebut.

"Antara lain berupa evaluasi dan peninjauan ulang, pelaksanaan coklit ulang, serta upaya untuk memasukkan data pemilih yang belum tercatat dalam daftar pemilih," pungkasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya