Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH memastikan tidak ada lagi rencana untuk memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari November ke September. Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor KPU RI, Jakarta, usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," kata Tito, Kamis (2/5).
Waktu yang dinilai mepet dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu dan tahapan yang sudah berjalan sejauh ini, sambung Tito, menjadi alasan utama tak adanya rencana memajukan tanggal Pilkada 2024. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024 pada sejumlah daerah pemilihan.
Baca juga : Mendagri Sebut Ada Kekosongan Pemimpin di 545 Daerah Bila Pilkada Tak Dipercepat
Padahal, penetapan kursi dan perolehan suara Pileg 2024 adalah modal bagi partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.
Tito sendiri tak menutup mata mengenai wacana percepatan Pilkada 2024 ke September. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu. Wacana itu mempertimbangkan jarak antara pelantikan Presiden-Wakil Presiden hasil Pilpres 2024 yang tidak begitu jauh dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Selama ini kan kita lihat enggak pernah paralel. Presiden terpilih 2014, kemudian 2017 ada pilkada. Gubernur baru, bupati baru bawa visi-misi sendiri. Ini membingungkan bukan hanya pusat, tapi juga daerah," terang Tito.
Baca juga : Mendagri Sebut Pilkada Maju ke September 2024 Rasional
Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan. "Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.
Kedatangan Tito ke Kantor KPU RI adalah untuk menyerahkan DP4 Pilkada 2024. Data tersebut nantinya bakal menjadi alas bagi KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menjadi daftar pemilih tetap.
Adapun pemilih potensial pada DP4 yang diserahkan Kemendagri untuk Pilkada 2024 berjumlah 207.110.768 jiwa. Dari angka itu, 103.228.748 jiwa di antaranya merupakan laki-laki, sedangkan 103.882.020 jiwa perempuan. (Tri/Z-7)
Kemendagri menjelaskan kronologi kepemilikan empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Penghargaan ini berkat kolaborasi yang baik dari seluruh pihak di Pemkot Denpasar ditambah dukungan dari masyarakat Kota Denpasar.
MENTERI Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan pidato kunci dalam forum internasional bertema keamanan global yang diselenggarakan di Doha, Qatar.
Pilkada langsung memiliki kelebihan sebagai bentuk nyata dari demokrasi.
Tito menegaskan bahwa revisi UU Ormas dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas
Kegiatan tahunan yang diikuti jajaran Dukcapil seluruh Indonesia ini dilandasi pada beberapa urgensi diantaranya upaya mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas Tahun 2045
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved