Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Putusan MK Tegaskan Legitimasi Hasil PSU Banjarbaru

Akmal Fauzi
27/5/2025 17:35
Putusan MK Tegaskan Legitimasi Hasil PSU Banjarbaru
Ilustrasi: Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi(Dok.Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah terhadap pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Permohonan perkara Nomor 318 diajukan oleh Ketua LPRI Kalimantan Selatan Syarifah Hayana, sedangkan perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah, seorang warga yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Menanggapi putusan tersebut, pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang namanya sempat dikaitkan dengan pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono, menyatakan bahwa hasil pemilihan kepala daerah merupakan keputusan masyarakat.

“Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin,” kata Haji Isam, Selasa,(27/5/2025).

Lebih lanjut, Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya.

Ia menjelaskan soal disebut mempunyai andil besar dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Nama Haji Isam dikaitkan lantaran saudara Lisa yang bernama Timothy Savitri berkongsi bisnis di PT Nusa Mandiri Properti, bersama Jhony Saputra, putra Haji Isam.

“Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya," jelas Haji Isam.

Haji Isam pun membantah bila dirinya  mendukung mantan eksekutif Jhonlin Group, Andi Rudi Latif yang menang dalam Pilkada Tanah Bumbu 2024. 

Perkara Nomor 318 itu diajukan LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Menurut para pemohon, pelanggaran TSM dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk “duitokrasi”, politik uang di semua wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU karena disebut tidak ada sosialisasi ke pemilih dan terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

Namun dalam prosesnya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya