Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pilkada Pilkada 2024 ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati karena terbukti melakukan politik uang, bahkan ada yang nilainya mencapai Rp64 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Lewat putusan tersebut, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Dengan demikian, KPU harus menggelar pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon bupati-wakil bupati baru.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengungkap, Mahkamah menemukan bukti praktik money politics atau politik uang yang masif yang dilakukan kedua pasangan calon. Pembelian suara guna memenangkan pasangan nomor urut 2, misalnya, mencapai Rp16 juta untuk satu pemilih.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” terang Guntur.
Praktik yang sama juga dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 yang membeli suara pemilih dengan nominal Rp6,5 juta dan disertai janji untuk diberangkatkan ibadah umrah jika menang. Ada pula keterangan dari saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
MK menilai, kedua pasangan calon tepat dan adil dinyatakan mencederai prinsip pemilihan umum yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Praktik politik uang dinilai telah mendegradasi kontestasi pilkada yang jujur dan berintegritas. (Tri/M-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Para personel ini kemudian dibagi menjadi dua Tim untuk melaksanakan patroli diberbagai titik yang ada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved