Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pilkada Pilkada 2024 ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati karena terbukti melakukan politik uang, bahkan ada yang nilainya mencapai Rp64 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Lewat putusan tersebut, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Dengan demikian, KPU harus menggelar pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon bupati-wakil bupati baru.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengungkap, Mahkamah menemukan bukti praktik money politics atau politik uang yang masif yang dilakukan kedua pasangan calon. Pembelian suara guna memenangkan pasangan nomor urut 2, misalnya, mencapai Rp16 juta untuk satu pemilih.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” terang Guntur.
Praktik yang sama juga dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 yang membeli suara pemilih dengan nominal Rp6,5 juta dan disertai janji untuk diberangkatkan ibadah umrah jika menang. Ada pula keterangan dari saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
MK menilai, kedua pasangan calon tepat dan adil dinyatakan mencederai prinsip pemilihan umum yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Praktik politik uang dinilai telah mendegradasi kontestasi pilkada yang jujur dan berintegritas. (Tri/M-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved