Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Operasi ini dilakukan pada Jumat (1/8), dan berhasil menangkap satu pelaku serta menyelamatkan lima perempuan calon PMI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDS, 38, warga Kota Dumai, ditangkap saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. FDS diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara bagi para PMI ilegal tersebut.
“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” ungkap Asep dalam keterangan yang diterima Senin (4/8).
Para korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Semuanya adalah perempuan berusia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sebelum ditangkap, para korban dikumpulkan terlebih dahulu di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai, kemudian diinapkan di hotel.
FDS kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, namun aksinya berhasil digagalkan oleh tim Ditreskrimum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merah dan dua lembar bukti transfer yang diduga terkait dengan transaksi perekrutan.
Atas perbuatannya, tersangka FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia juga dikenakan Pasal 5 jo Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang telah dilakukan pihaknya sejak Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Riau telah berhasil menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka.
“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegas Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Bila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menggunakan saluran pengaduan resmi yang tersedia. (P-4)
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendeteksi adanya sebanyak 1.800 pekerja migran ilegal yang melakukan mudik lebaran ke Tanah Air.
LIMA WNI pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban penembakan oleh Petugas Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1).
WNI berinisial B yang tewas tertembak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Jumat (24/1) lalu diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Provinsi Riau.
KEPOLISIAN Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Polda Riau yang berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang diduga dilakukan oleh oknum distributor.
DALAM periode Januari hingga Juli 2025, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 44 orang tersangka.
polisi menangkap seorang pelaku pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved