Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Ditreskrimum Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Akmal Fauzi
05/8/2025 01:19
Ditreskrimum Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan(Dok Polda Riau)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Operasi ini dilakukan pada Jumat (1/8), dan berhasil menangkap satu pelaku serta menyelamatkan lima perempuan calon PMI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDS, 38, warga Kota Dumai, ditangkap saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. FDS diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara bagi para PMI ilegal tersebut.

“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” ungkap Asep dalam keterangan yang diterima Senin (4/8).

Para korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Semuanya adalah perempuan berusia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebelum ditangkap, para korban dikumpulkan terlebih dahulu di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai, kemudian diinapkan di hotel. 

FDS kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, namun aksinya berhasil digagalkan oleh tim Ditreskrimum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merah dan dua lembar bukti transfer yang diduga terkait dengan transaksi perekrutan.

Atas perbuatannya, tersangka FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia juga dikenakan Pasal 5 jo Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang telah dilakukan pihaknya sejak Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Riau telah berhasil menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka.

“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegas Asep.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Bila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menggunakan saluran pengaduan resmi yang tersedia. (P-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya