Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menggelar konferensi pers mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Ekspos digelar di ruang media center Polda Riau oleh Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigjen Hengky Hariyadi, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta diikuti Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Riau.
Wakapolda Riau Brigjen Hengky Hariyadi menegaskan, penindakan yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis.
“Kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” kata Wakapolda Riau Brigjen Hengky Hariyadi.
Dari sembilan tersangka yang ditahan, enam orang terlibat dalam kasus perusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS.
Para pelaku, jelas Wakapolda, diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN.
“Motif penolakan terhadap keberadaan satgas disebut berujung pada tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Dalam kasus ini selain para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Hengky.
Penyidikan, kata Hengky, masih terbuka untuk pengembangan, termasuk kemungkinan penambahan pasal dan tersangka.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan konservasi. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit. Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi.
Ketiganya dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional,” ungkapnya.
Sementara Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, menegaskan, pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TN Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau.
“Berbagai langkah koordinatif lintas sektor telah dilakukan untuk memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis,” kata Pangdam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk menyatukan persepsi penegakan hukum di tengah masa transisi regulasi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.
“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan dapat optimal dan masyarakat hidup aman serta tenang,” pungkasnya (H-3)
BERKAS Perkara penyidikan kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2 Maret 2026.
Upaya pengembalian fungsi dan pemulihan ekosistem kawasaan hutan TN Tesso Nilo dilakukan dengan upaya relokasi lahan masyarakat yang ada di Desa Bagan Limau.
Penertiban kawasan hutan di TN Tesso Nilo merupakan bagian upaya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara sesuai mandat Perpres 5/2025
Upaya penyelamatan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau terus menunjukkan perkembangan. Sebanyak 7.150 hektare lahan telah dikembalikan ke negara.
Pada Rabu 10 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, mahout yang bertugas mendapati Tari dalam keadaan berbaring tanpa gerakan dan segera dinyatakan mati.
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved