Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa rentetan kematian Gajah Sumatra di Provinsi Riau merupakan indikator nyata dari krisis ekologis yang mendalam.
Fenomena ini dinilai bukan lagi sekadar insiden perburuan liar biasa, melainkan dampak sistemik dari perubahan fungsi hutan dan rapuhnya tata kelola habitat satwa.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan singkat (brief) berjudul “Pembantaian Gajah Menuju Kepunahan Ekologis: Krisis Habitat dan Tata Kelola Lanskap Gajah Sumatra di Riau.”
Laporan ini membedah kondisi enam kantong habitat utama yang kini kian kritis akibat kepungan konsesi industri dan perkebunan sawit.
“Kematian gajah yang terus berulang di Riau menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat hanya sebagai tindakan kriminal perburuan oleh individu. Ia mencerminkan kerusakan habitat gajah yang semakin terfragmentasi akibat industri berbasis hutan dan lahan,” tegas Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, Senin (9/3).
Saat ini, Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) berstatus Kritis (Critically Endangered).
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau. Ironisnya, rumah mereka terus menyusut. Analisis Jikalahari mencatat deforestasi masif di kantong habitat dalam dua dekade terakhir (2006–2025):
Arpiyan menjelaskan bahwa pembukaan jalan koridor dan lahan membuat akses manusia ke jantung hutan semakin terbuka.
“Tekanan terhadap satwa ini bukan hanya datang dari perburuan. Perubahan bentang alam yang begitu cepat membuat akses manusia ke hutan semakin mudah dan akhirnya membuka peluang terjadinya perburuan satwa,” tambahnya.
Jikalahari mencatat sedikitnya 77 ekor gajah mati di Riau selama 20 tahun terakhir. Mayoritas ditemukan di areal konsesi industri; 51 ekor di wilayah afiliasi APRIL Group dan 11 ekor di wilayah APP Group.
Kasus terbaru pada Februari 2026 mengungkap kematian gajah jantan berusia 40 tahun di konsesi PT RAPP sektor Ukui dengan luka tembak, disusul kematian anak gajah di Tesso Nilo akibat jerat.
Selain masalah habitat, Jikalahari menyoroti lemahnya penegakan hukum. Vonis terhadap pemburu kawakan seperti Anwar Sanusi alias Ucok yang hanya berkisar 1–3 tahun dinilai tidak memberikan efek jera.
“Ketika hukuman ringan dan jaringan perburuan tidak dibongkar hingga ke pemodal dan rantai perdagangan gading, maka praktik perburuan gajah akan terus berulang,” ungkap Arpiyan.
Menutup laporannya, Jikalahari mendesak tiga langkah konkret:
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Kini, sejumlah fasilitas pendukung kesejahteraan satwa telah terealisasi di PLG Sebanga.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 15 tersangka sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi yang terkait dengan kasus gajah sumatra di PT RAPP.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Dari 11 daerah tersebut, total luasan Karhutla sebanyak 1.041,74 Hektare (Ha).
Mengenal Sundanese Gossamerwing, capung jarum endemik Indonesia dengan kilau biru metalik yang menjadi indikator alami kebersihan sungai Nusantara.
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Berbagai proyek pariwisata dinilai merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan karst.
Gema Bangsa memosisikan diskursus 'Indonesia Hijau' bukan sekadar isu sektoral, melainkan doktrin strategis yang mengakar dalam perjuangan politik menuju 2026.
Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih kebijakan serta lemahnya transparansi perizinan yang membuat kerusakan lingkungan terus berulang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved