Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Kematian Gajah di Riau adalah Krisis Ekologis, bukan Sekadar Perburuan

Rudi Kurniawansyah
10/3/2026 05:51
Kematian Gajah di Riau adalah Krisis Ekologis, bukan Sekadar Perburuan
Kematian gajah di Riau.(MI/HO)

JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa rentetan kematian Gajah Sumatra di Provinsi Riau merupakan indikator nyata dari krisis ekologis yang mendalam. 

Fenomena ini dinilai bukan lagi sekadar insiden perburuan liar biasa, melainkan dampak sistemik dari perubahan fungsi hutan dan rapuhnya tata kelola habitat satwa.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan singkat (brief) berjudul “Pembantaian Gajah Menuju Kepunahan Ekologis: Krisis Habitat dan Tata Kelola Lanskap Gajah Sumatra di Riau.” 

Laporan ini membedah kondisi enam kantong habitat utama yang kini kian kritis akibat kepungan konsesi industri dan perkebunan sawit.

“Kematian gajah yang terus berulang di Riau menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat hanya sebagai tindakan kriminal perburuan oleh individu. Ia mencerminkan kerusakan habitat gajah yang semakin terfragmentasi akibat industri berbasis hutan dan lahan,” tegas Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, Senin (9/3).

Data Populasi dan Deforestasi yang Mengkhawatirkan

Saat ini, Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) berstatus Kritis (Critically Endangered). 

Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau. Ironisnya, rumah mereka terus menyusut. Analisis Jikalahari mencatat deforestasi masif di kantong habitat dalam dua dekade terakhir (2006–2025):

  • TN Tesso Nilo: Kehilangan lebih dari 112 ribu hektare.
  • SM Giam Siak Kecil: Kehilangan lebih dari 82 ribu hektare.
  • Kawasan Lain: Kerusakan juga terjadi di SM Balai Raja, Tahura Sultan Syarif Qasim II, TWA Buluh Cina, hingga PLG Sebanga.

Arpiyan menjelaskan bahwa pembukaan jalan koridor dan lahan membuat akses manusia ke jantung hutan semakin terbuka. 

“Tekanan terhadap satwa ini bukan hanya datang dari perburuan. Perubahan bentang alam yang begitu cepat membuat akses manusia ke hutan semakin mudah dan akhirnya membuka peluang terjadinya perburuan satwa,” tambahnya.

Jejak Kematian di Area Konsesi

Jikalahari mencatat sedikitnya 77 ekor gajah mati di Riau selama 20 tahun terakhir. Mayoritas ditemukan di areal konsesi industri; 51 ekor di wilayah afiliasi APRIL Group dan 11 ekor di wilayah APP Group. 

Kasus terbaru pada Februari 2026 mengungkap kematian gajah jantan berusia 40 tahun di konsesi PT RAPP sektor Ukui dengan luka tembak, disusul kematian anak gajah di Tesso Nilo akibat jerat.

Selain masalah habitat, Jikalahari menyoroti lemahnya penegakan hukum. Vonis terhadap pemburu kawakan seperti Anwar Sanusi alias Ucok yang hanya berkisar 1–3 tahun dinilai tidak memberikan efek jera. 

“Ketika hukuman ringan dan jaringan perburuan tidak dibongkar hingga ke pemodal dan rantai perdagangan gading, maka praktik perburuan gajah akan terus berulang,” ungkap Arpiyan.

Rekomendasi Mendesak

Menutup laporannya, Jikalahari mendesak tiga langkah konkret:

  1. Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi izin konsesi yang berbatasan dengan habitat gajah.
  2. Polda Riau melakukan investigasi menyeluruh hingga menyentuh pemodal dan jaringan perdagangan gading.
  3. Lembaga Sertifikasi (FSC) menghentikan proses sertifikasi terhadap APP dan APRIL Group karena dinilai gagal melindungi satwa di area bernilai konservasi tinggi. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya