Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Polda Riau Tangkap 15 Tersangka Sindikat Pemburu Gajah Sumatra

Rudi Kurniawansyah
03/3/2026 20:05
Polda Riau Tangkap 15 Tersangka Sindikat Pemburu Gajah Sumatra
Konferensi pers kasus penangkapan pelaku perburuan gajah sumatra.(Dok. MI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 15 tersangka sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi yang terkait dengan kasus gajah sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) mati terpenggal dengan kedua gadingnya hilang di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir menegaskan para pelaku merupakan bagian dari sindikat profesional yang telah berulang kali beraksi. 

Selain 15 tersangka yang sudah diamankan, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Untuk perkara pembunuhan gajah sumatra, Polda Riau dan tim gabungan telah menangkap 15 tersangka. Kemudian, ada tiga dalam DPO," kata Johnny Isir, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3).

Ia menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen penuh terhadap kelestarian sumber daya alam hayati. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para perusak lingkungan hidup.

"Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau dan jajaran, adalah salah satu wujud dan bukti komitmen Polri dalam melindungi satwa. Kasus ini ditangani secara profesional," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatra Barat, sementara tujuh lainnya diciduk hingga ke Pulau Jawa. 

Adapun para tersangka berinisial RA  (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Sedangkan, tujuh tersangka lainnya ditangkap di Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).

"Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah yang telah dibunuh. 

Tak hanya gajah, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatra, yang menunjukkan bahwa kelompok ini menyasar berbagai satwa yang terancam punah.

Nilai ekonomi dari perdagangan ilegal ini memang sangat menggiurkan bagi para pelaku, namun menghancurkan bagi ekosistem. 

"Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta," jelasnya.

Bahkan polisi juga menemukan mesin pembuat pipa rokok yang digunakan untuk mengolah gading menjadi barang seni bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usul material ilegal tersebut sebelum dijual ke kolektor.

Kasus itu bermula pada awal Februari 2026, saat seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. 

Kondisi bangkai gajah tersebut sangat mengenaskan dengan ditemukan dalam posisi duduk serta kepala yang sudah terpenggal dan kedua gadingnya telah hilang.

“Perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati kita. Kami akan terus memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya kasus serupa,” kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya