Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Gakkum Kehutanan Panggil Direksi PT RAPP soal Kematian Gajah Sumatra di Konsesi Pelalawan

Atalaya Puspa
08/2/2026 16:48
Gakkum Kehutanan Panggil Direksi PT RAPP soal Kematian Gajah Sumatra di Konsesi Pelalawan
Lokasi kematian gajah sumatra di konsesi PT RAPP.(Dok. Kemenhur)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor gajah sumatra di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto mengatakan, langkah ini sejalan dengan proses penyelidikan atas temuan bangkai gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Lokasi tersebut berada dalam jalur jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

“Kami mendalami aspek kepatuhan pemegang izin, termasuk sistem pengamanan kawasan dan perlindungan satwa liar di dalam areal konsesi,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Minggu (8/2). 

Kasus kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar Blok Ukui menemukan gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut. Selanjutnya, Balai Besar KSDA Riau melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan, berusia lebih dari 40 tahun, dan diperkirakan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera berat di bagian kepala yang diduga kuat disebabkan trauma akibat luka tembak.

“Temuan ini mengarah pada dugaan tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” kata Dwi.

Seiring dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, Gakkum Kehutanan juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian korporasi. Pemeriksaan difokuskan pada efektivitas pengamanan kawasan, pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Menurut Dwi, pemeriksaan terhadap direksi PT RAPP diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi adalah kejahatan serius. Pemegang izin wajib menjalankan tanggung jawab pengelolaan kawasan secara konsekuen. Jika dalam pendalaman ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar, termasuk gajah sumatra, erjalan beriringan dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di seluruh wilayah konsesi.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya