Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kematian Gajah Sumatera di Areal Konsesi PT RAPP: Gakkum Kehutanan Periksa Perizinan

Rudi Kurniawansyah
08/2/2026 13:30
Kematian Gajah Sumatera di Areal Konsesi PT RAPP: Gakkum Kehutanan Periksa Perizinan
Gajah Sumatera ditemukan mati terpenggal di Riau(Dok.Gakkum Kementerian Kehutanan)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan memeriksa manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menyusul temuan bangkai Gajah Sumatera yang mati terpenggal di areal konsesi perusahaan di Pelalawan, Riau. Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan dan perlindungan satwa liar di wilayah kerja perusahaan tersebut.

Upaya investigasi dilakukan menyusul ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mengenaskan di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara yang berada di bawah pengelolaan PT RAPP.

Audit Kewajiban Konsesi

Tim Gakkum Kehutanan saat ini fokus meminta keterangan dari PT RAPP terkait kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hal ini mencakup perlindungan satwa liar baik dalam bentuk penyediaan koridor satwa maupun pengelolaan areal High Conservation Value (HCV).

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu hingga ke pemodal di balik peristiwa ini.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa," ujar Dwi Januanto, Minggu (8/2).

Dugaan Luka Tembak

Berdasarkan hasil nekropsi dan bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat pada gajah jantan yang diperkirakan berumur di atas 40 tahun tersebut. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak yang memperkuat indikasi tindak kejahatan terorganisir.

Saat ini, Tim Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan telah kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi pembuktian. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk perburuan satwa dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya