Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging di Cagar Alam Napabalano Sulawesi Tenggara

Rudi Kurniawansyah
24/2/2026 14:44
Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging di Cagar Alam Napabalano Sulawesi Tenggara
Ilustrasi(Dok Istimewa)

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menetapkan R (29) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan berupa pencurian kayu (illegal logging) di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tengggara, sejak tanggal 18 Februari 2026.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengungkapan kasus ini. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo dan masyarakat Tampo yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini. Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ali Bahri, Selasa (24/2).

Dijelaskannya, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam kawasan CA Napabalano yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan setelah petugas menerima informasi mengenai suara mesin pemotong kayu (chainsaw) di dalam kawasan CA. 

Lalu tim menemukan bukti pengolahan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian, bagian tengah memiliki dimensi panjang 475 cm dengan diameter 80 cm. Tim berhasil menggagalkan upaya pengangkutan potongan kayu tersebut menggunakan satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi. 

"Tersangka R, yang sempat berupaya melarikan diri, berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan secara ilegal tersebut. Tim juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi beserta satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm yang saat ini telah dititipkan di Polsek Tampo," jelasnya.

Saat ini, penyidik telah menetapkan R (29) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra. Atas perbuatannya tersebut tersangka R (29) dijerat dengan pasal 40 ayat (1) huruf “e” Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf “e” Undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 KUHP. 

"Atas kejahatan ini tersangka R (29) diancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," pungkasnya.(H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya