Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS Perkara penyidikan kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2 Maret 2026.
Tersangka DM (56) beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatra kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada kamis tanggal 12 Maret 2026.
Tersangka DM sejak tanggal 23 Januari ditahan di Rutan Polda Riau 2026. Sedangkan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitshubishi Pajero Sport warna putih berserta STNK dan kunci kontak, 1 unit gergaji mesin, 5 unit jerigen berwarna merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, serta 1 buah buku catatan berwarna merah hitam telah disita oleh Penyidik.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto menyatakan tersangka D ditangkap pada Rabu tanggal 21 Januari 2026 saat melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan TNTN dengan menggunakan chainsaw serta akan mengangkut kayu olahan ilegalnya.
"Tersangka D diduga melakukan tindak pidana kehutanan di Kawasan TNTN yang merupakan habitat alami satwa langka Gajah Sumatera yang dilindungi. Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawasan TNTN," kata Hari, Jumat (6/3).
Penyidik menjerat tersangka D (56) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar," pungkasnya. (H-3)
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah melakukan penyerahan tersangka SB dan barang bukti perkara illegal logging di Taman Nasional Baluran.
Meskipun teknologi DNA telah menjadi standar global dalam forensik kehutanan, penerapannya di Indonesia hingga kini masih tergolong terbatas.
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
SERUAN penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional masih terus digelorakan.
Citra satelit menunjukkan aktivitas penebangan di hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.
Tim menemukan bukti pengolahan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian, bagian tengah memiliki dimensi panjang 475 cm dengan diameter 80 cm.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada Minggu (8/2) sekitar pukul 07.45 Wita berhasil mengamankan warga negara Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali.
Ditjen Gakkum Kehutanan panggil manajemen PT RAPP terkait kematian gajah sumatra di konsesi Pelalawan. Diduga akibat luka tembak, kepatuhan korporasi kini dievaluasi.
Gakkum Kehutanan memeriksa PT RAPP terkait kematian Gajah Sumatera di Riau. Investigasi fokus pada pemenuhan kewajiban perlindungan satwa di areal konsesi.
Gakkum Kehutanan mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera yang mati terpenggal di Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved