Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Rampung, Berkas Perkara Pembalakan Liar di TN Tesso Nilo Dinyatakan Lengkap

Rudi Kurniawansyah
06/3/2026 22:53
Rampung, Berkas Perkara Pembalakan Liar di TN Tesso Nilo Dinyatakan Lengkap
Barang bukti kasus pembalakan liar di pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.(Dok. Gakkum Kehutanan)

BERKAS Perkara penyidikan kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2 Maret 2026. 

Tersangka DM (56) beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatra kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada kamis tanggal 12 Maret 2026.

Tersangka DM sejak tanggal 23 Januari ditahan di Rutan Polda Riau 2026. Sedangkan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitshubishi Pajero Sport warna putih berserta STNK dan kunci kontak, 1 unit gergaji mesin, 5 unit jerigen berwarna merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, serta 1 buah buku catatan berwarna merah hitam telah disita oleh Penyidik.  

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto menyatakan tersangka D ditangkap pada Rabu tanggal 21 Januari 2026 saat melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan TNTN dengan menggunakan chainsaw serta akan mengangkut kayu olahan ilegalnya.

"Tersangka D diduga melakukan tindak pidana kehutanan di Kawasan TNTN yang merupakan habitat alami satwa langka Gajah Sumatera yang dilindungi.  Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawasan TNTN," kata Hari, Jumat (6/3). 

Penyidik menjerat tersangka D (56) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya