Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Gakkum Kehutanan Tangkap Warga Rusia Selundupkan 202 Satwa Dilindungi

Rudy Kurniawansyah
10/2/2026 21:38
Gakkum Kehutanan Tangkap Warga Rusia Selundupkan 202 Satwa Dilindungi
Ular yang akan diselundupkan.(Dok Gakkum Kehutanan)

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA Bali, dan BKSDA Jakarta pada Minggu (8/2) sekitar pukul 07.45 Wita berhasil mengamankan warga negara Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali. 

Berawal dari kejadian pada Kamis (29/1), penyelundupan satwa sebanyak 202 ekor digagalkan. Rinciannya yaitu ular sanca bodo sebanyak 1 ekor dalam keadaan hidup, ular ball phyton sebanyak 89 ekor dalam keadaan hidup, iguana sebanyak 104 ekor dalam keadaan hidup, dan 8 ekor dalam keadaan mati yang dikemas dalam 19 kantong tanpa dokumen yang sah. Satwa itu akan dibawa ke Rusia oleh warga negara Rusia dengan inisial OS. 

Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka OS serta pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Kegiatan mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi Gakkum Kehutanan bersama Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Bea Cukai dan BKSDA Jakarta, dan BKSDA Bali dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

"Gakkum Kehutanan dengan instansi tersebut akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus, baik itu pelabuhan maupun bandar udara, yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia," ungkap Aswin Bangun, Selasa (10/2).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Ditegaskannya, kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisasi. 

Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku. 

"Kami memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lain dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi UU ini ke luar negeri," tegas Dwi Januanto. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya