Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Gakkum Kehutanan Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Tesso Nilo

Atalaya Puspa
28/1/2026 16:58
Gakkum Kehutanan Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Tesso Nilo
ilustrasi(MI)

TIM Gakkum Kehutanan menetapkan seorang pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. DM diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal serta menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di kawasan konservasi tersebut.

DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026. Penangkapan dilakukan oleh Tim Polisi Hutan Balai TNTN bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah petugas menemukan jejak kendaraan roda empat dan suara chainsaw di dalam kawasan taman nasional.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Khairul Amri, mengatakan penindakan bermula dari patroli bersama di kawasan TNTN. “Tim menemukan satu orang pelaku yang sedang mengolah kayu menjadi broti di dalam kawasan taman nasional. Pelaku kemudian diserahkan ke Balai Gakkum untuk proses hukum,” kata Khairul, Rabu (28/1).

Saat ini DM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau sejak 23 Januari 2026. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mesin chainsaw, lima jeriken, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, serta sebuah buku catatan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatra Hari Novianto menyatakan TNTN merupakan kawasan konservasi penting yang menjadi habitat alami gajah Sumatera. “Penindakan ini merupakan upaya menjaga dan mengamankan kawasan Tesso Nilo dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DM dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya