Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XIII DPR menolak relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sebab, hal itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Komisi XIII juga meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menghadapkan warga dengan aparat dalam penyelesaian persoalan di TNTN.
Terkait dengan hal itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo Riau telah dilakukan sesuai mandat negara. Ia menyatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya negara untuk menguasai kembali kawasan hutan sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Penertiban kawasan hutan di TN Tesso Nilo merupakan bagian upaya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara sesuai mandat Perpres 5/2025. Pasca penguasaan kembali, seluruh upaya dikerahkan untuk memulihkan fungsi ekosistem kawasan hutan Tesso Nilo yang memiliki nilai penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis lainnya,” ujar Anto saat dihubungi, Senin (29/9).
Terkait keberadaan masyarakat yang masih berada di dalam kawasan, ia menegaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejak awal mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Upaya penguasaan kembali yang dilakukan Satgas PKH sedari awal mengedepankan penegakan hukum yang persuasif dan humanis,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah membahas berbagai skema penyelesaian sosial dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Skema tersebut termasuk opsi relokasi dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat.
"Saat ini, terus dibahas antar pihak (Satgas PKH, Kementerian/Lembaga terkait, dan Pemda) terkait skema-skema penyelesaian sosial masyarakat dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat, seperti relokasi masyarakat," pungkasnya. (H-2)
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah menyikapi isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang sempat viral di media sosial.
Kerusakan hutan di TNGHS, selain menyebabkan populasi tiga satwa tersebut berkurang juga flora endemik lainnya, seperti anggrek, puspa, saninten, dan rasamala juga terancam langka.
Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Masyarakat yang ingin mendaki harus mendaftar (online) di Balai Taman Nasional untuk mendapatkan e-ticketing dan gelang pintar RFID (Radio Frequency Identification)
Anwar mengatakan kegiatan ini sejalan dengan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur DKI Pramono Anung dalam penataan ulang makam-makam di Jakarta.
Pemerintah Provinsi Banten dan Polda Banten menegaskan keseriusan menangani radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande. Warga zona merah akan direlokasi sementara ke tempat aman
Ribuan warga Afghanistan direlokasi ke Inggris usai kebocoran data 19.000 orang. Skema rahasia ini akhirnya terungkap setelah super-injunction dicabut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved