Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet

Haryanto Mega
15/12/2025 19:16
Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet
Lereng Gunung Slamet Jawa Tengah (Jateng).(Dok. MI)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah menyikapi isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang sempat viral di media sosial. Pemprov Jateng menghentikan sementara operasional tambang, pemprov juga memperketat pengawasan serta penegakan aturan sesuai kewenangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil di sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Kelima izin tersebut yakni CV Smart Indo Cipta (jarak 19,4 km, tidak aktif), PT Saka Bumi Gandapata (9,8 km, tidak aktif), CV Krakatau Indah (18,8 km, aktif), PT Keluarga Sejahtera Bumindo (9,78 km, aktif terbatas dan dalam pengawasan), serta PT Dinar Batu Agung (12,3 km, diberhentikan sementara).

“Kami memastikan seluruh izin berada di luar zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan akan dikenakan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus usai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).

Agus menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025 hingga 4 Januari 2026, sambil menunggu perbaikan teknis dan lingkungan. Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Banyumas, Pemkab Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak mampu memenuhi kewajiban, akan dilakukan pemberhentian lanjutan atau diusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait,” tegasnya.

Terkait beredarnya foto aktivitas tambang di Google Earth, Agus menegaskan gambar tersebut bukan aktivitas pertambangan, melainkan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017. Kegiatan tersebut telah dihentikan sejak 2023 karena tidak ditemukan potensi panas bumi, dan area telah direhabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan.

Meski demikian, Agus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait isu tambang. Menurutnya, pengawasan publik sangat penting untuk mencegah praktik ilegal.

“Sejauh ini kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah, di antaranya di Klaten, Boyolali, dan Magelang,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional.

“Kami sudah mengajukan ke Kementerian LHK agar Gunung Slamet menjadi kawasan taman nasional, namun keputusan belum turun,” kata Luthfi.

Selain itu, Pemprov Jateng juga membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan identifikasi dan penanganan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya