Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan. Aktivitas dua sektor tersebut diduga kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Rahmat, Senin (9/2) menanggapi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel terkait temuan tentang aktivitas sejumlah perusahaan tambang beroperasi di luar konsesi (IUP) dan merambah kawasan hutan lindung.
"Rekomendasi BPK tersebut sedang kami jalankan. Kami akui mungkin selama ini pengawasan kita di lapangan kurang terutama dalam konteks pengawasan seperti pemberian izin lingkungan dan sebagainya. Ke depan tentu pengawasan ini akan lebih kita tingkatkan," tutur Rahmat.
Sebagai contoh kewenangan untuk perkebunan ada di kabupaten, untuk tambang galian C ada di provinsi (Dinas ESDM) dan minerba kewenangannya Kementerian ESDM. Ada 14 perusahaan dalam rekomendasi BPK yang didominasi perusahaan tambang galian C.
Senada Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait temuan sejumlah aktivitas tambang yang menyalahi aturan di Kalsel.
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Kalsel melaporkan temuan tentang aktivitas sejumlah perusahaan tambang beroperasi di luar konsesi (IUP) dan merambah kawasan hutan lindung, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tematik bidang Kepatuhan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan, terkait aktivitas tambang dan hutan. Serta LHP bidang Kinerja Perbankan, terkait fungsi operasional intermediasi bank yang disampaikan ke Pemprov Kalsel, beberapa waktu lalu.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto menyebut hasil pemeriksaan ditemukan adanya enam perusahaan tambang batubara dan sejumlah tambang galian C yang beroperasi di luar koordinat izin usaha pertambangan (IUP) yang ditentukan.
Kemudian ada pula aktivitas tambang yang merambah kawasan hutan lindung dan belum mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
BPK meminta agar Pemerintah Provinsi Kalsel segera melakukan perbaikan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan, terkait aktivitas pertambangan ini.
Temuan BPK RI ini semakin menguatkan audit lingkungan atas 183 perusahaan tambang (IUP), perkebunan (HGU) dan PBPH di Kalsel oleh Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. Terkait hal ini, Rahmat juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjadi bagian tim audit lingkungan bentukan Kementerian LH.
"Proses audit atau verifikasi terhadap 183 perusahaan di Kalsel terus berjalan. Sejauh ini ada banyak temuan pelanggaran termasuk melibatkan perusahaan besar seperti Adaro dan AGM. Tentu akan ada sanksi dari pemerintah," kata Rahmat. (DY/E-4)
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved