Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Evaluasi Tambang Nikel Harus Netral

M Ilham Ramadhan Avisena
06/2/2026 15:58
Evaluasi Tambang Nikel Harus Netral
Ilustrasi(Antara)

Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel, khususnya yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Pernyataan itu disampaikan Ferdy merespons temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya mengungkap dugaan praktik mafia dan perdagangan pengaruh dalam penanganan perkara pidana perusahaan nikel tersebut.

Ferdy menilai, tudingan terhadap pelaku usaha tambang harus dilihat secara jernih dan tidak didorong oleh framing sepihak. Ia mengingatkan bahwa proses hukum yang berjalan semestinya tidak diintervensi oleh tekanan opini publik tanpa dasar fakta yang kuat.

"Saya menganjurkan agar masyarakat sipil lebih jeli dan netral dalam melihat perkara dan perlu investigasi mendalam, bila perlu dua pihak dalam mengungkap sebuah masalah hukum di industri tambang jangan sampai disusupi motif tertentu," ujar Ferdy dikutip pada Jumat (6/2). 

Menurut Ferdy, tuduhan mafia dalam industri tambang kerap digunakan tanpa penjelasan yang memadai. Ia menegaskan bahwa indikator utama dalam menilai legalitas perusahaan tambang adalah pemenuhan seluruh ketentuan perizinan.

"Istilah mafia memang banyak dipakai teman-teman LSM untuk mem-framing perusahaan yang menurut mereka bermasalah. Namun, harus dilihat secara jelas mafianya di mana? Kalau IUP-nya clear and clear itu bukan mafia," kata dia. 

Ferdy juga menyoroti isu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu fokus tudingan IPW. Ia menilai, kecil kemungkinan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) meloloskan RKAB perusahaan yang bermasalah secara hukum maupun administrasi. Menurutnya, proses persetujuan RKAB dilakukan melalui verifikasi ketat, mulai dari kepemilikan perusahaan, kepatuhan pajak, hingga kelengkapan dokumen lingkungan dan kehutanan.

"Tesis yang mengatakan bahwa karena perusahaan itu memiliki komisaris mantan kabareskrim Polri, dengan sendirinya dia akan melapangkan segala urusan perusahaan di kantor polisi, mulai dari alih kepemilikan dan pemegang saham, sampai pada perijinan AMDAL, IUP sampai RKAB. Itu terlalu menggampangkan soal," ujar Ferdy.

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa verifikasi berpotensi menimbulkan distorsi informasi dan merugikan iklim investasi. "Verifikasi itu penting agar tak terjadi distorsi informasi, tak mem-framing sebagai kejahatan sebelum ada bukti valid dan benar. Framing seperti itu dalam industri bisa merusak industri dan kasian perusahaan yang sudah mengeluarkan dana besar untuk investasi," kata dia. 

Dalam konteks regulasi, Ferdy menegaskan bahwa tata kelola industri nikel saat ini telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara. Seluruh tahapan, mulai dari penerbitan IUP, pembangunan smelter, hingga persetujuan RKAB, harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ketat.

Terkait tudingan bahwa PT ARA meloloskan RKAB melalui praktik tidak sah, Ferdy menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. "Kalau itu yang dilakukan, Dirjen Minerba bisa dipenjara. Ada beberapa Dirjen Minerba yang sudah terbukti dipenjara karena meloloskan RKAB dari beberapa perusahaan tambang. Dan perusahaan ini, PT ARA ini tak masuk dalam kotak hitam di aparat penegak hukum," ujarnya.

Ferdy menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum, maka mekanisme penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa tekanan dari pihak mana pun. 

Ia mengimbau semua pihak, termasuk lembaga pemantau, untuk mengedepankan kehati-hatian, verifikasi, dan objektivitas agar penilaian terhadap industri tambang nikel tetap adil dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya