Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Satgas PKH Segel Operasi Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos

Andhika Prasetyo
28/2/2026 05:01
Satgas PKH Segel Operasi Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos
Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara.(Antara)

 

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei, terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Maluku Utara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sah.

"Tim satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara," kata Barita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti penguasaan kembali lahan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara. Proses penguasaan kembali dilakukan dengan pemasangan plang sebagai penanda bahwa area tersebut telah diambil alih negara melalui Satgas PKH.

Ia menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara terukur, akuntabel, dan transparan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta ketentuan hukum lainnya.

"Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan tim satgas di lapangan," ujarnya.

Satgas PKH bertugas menindak berbagai pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

Barita menambahkan, setiap langkah penertiban dilakukan secara cermat dan profesional untuk menjaga legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, dengan mandat melakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan. (Ant.E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya