Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bupati Kuningan Hentikan Penambangan Ilegal di Lahan Pemda

Nurul Hidayah    
09/11/2025 17:39
Bupati Kuningan Hentikan Penambangan Ilegal di Lahan Pemda
Aktivitas penambangan ilegal(MI/NURUL HIDAYAH)

BUPATI Kuningan Dian Rachmat Yanuar menghentikan aktivitas penambangan ilegal di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan.

Aksi itu dilakukan bupati saat melintas di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11). Dia langsung berhenti saat melihat aktivitas galian tanah.

Dian pun melihat langsung aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat. Dia langsung memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.

“Berhentikan semuanya sekarang juga. Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan” tegasnya.

Selanjutnya Bupati menanyakan dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk izin perusahaan. “Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah.”

Sebelumnya, aktivitas galian ini juga telah mendapat perhatian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan.


Sudah diperingatkan


Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu menerima laporan masyarakat terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi.

“Pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” jelasnya.

Setelah melakukan dialog, pelaksana pun berjanji menghentikan aktivitas dan akan datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah pada Jumat (7/11). Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir.

“Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.

Dia menegaskan bahwa setiap pihak harus memahami aturan dan koordinasi sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin."

Sebelumnya di lokasi yang tengah digali tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner