Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR

Naviandri
19/3/2026 06:05
157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR
Ilustrasi(Dok freepik )

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. 

Sebanyak 157 perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Jabar telah dilaporkan oleh para pelapor. Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan. 

Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar yakni pemberian THR yang telat dibayarkan. 

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyebut, sampai dengan Minggu (15/3), sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Aduan dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor," paparnya.

Kim menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan. Teguran berupa nota 1 yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari. 

Apabila setelah dikeluarkan nota 1 perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhui dengan jangka waktu 7 hari.

"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ wali kota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," jelasnya. 

Menurut Kim, Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.(AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner