Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

84 Aduan THR Masuk ke Sudin Nakertransgi Jakarta Timur H-3 Lebaran

 Gana Buana
18/3/2026 16:28
84 Aduan THR Masuk ke Sudin Nakertransgi Jakarta Timur H-3 Lebaran
Posko THR Jakarta Timur terima 84 aduan masuk.(Antara)

TEKANAN terhadap perusahaan yang belum menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) semakin meningkat menjelang Idul Fitri 2026. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Timur melaporkan telah menerima 84 pengaduan masyarakat hingga H-3 Lebaran, Rabu (18/3).

Kepala Suku Bagian TU Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, Aldino Septa Anugrah, menyatakan bahwa seluruh laporan tersebut masuk melalui kanal digital yang disediakan pemerintah. "Sampai H-3 Lebaran hari ini, total sudah ada 84 pelaporan terkait THR. Kita secepatnya akan tindaklanjuti," tegas Aldino di Jakarta.

Verifikasi dan Sanksi Menanti

Aldino menjelaskan, keberadaan posko aduan ini adalah instrumen negara untuk menjamin hak pekerja. Setiap laporan yang masuk melalui nomor layanan 0823-5370-1464 dan 0821-8501-7080 akan melewati proses verifikasi ketat sebelum dilakukan penindakan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebelumnya, Sudin Nakertransgi Jaktim bersama Dinas Nakertransgi DKI Jakarta telah melakukan monitoring langsung ke lapangan. Salah satu titik pantau adalah PT Soho Global Health di Kawasan Industri Pulo Gadung pada Senin (16/3).

Dalam sidak tersebut, perusahaan farmasi itu dinyatakan patuh, namun pemerintah tetap mewaspadai potensi pelanggaran di perusahaan lain.

Berdasarkan aturan Kemenaker, THR wajib dibayarkan penuh (tidak dicicil) paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Tren Nasional dan Konsultasi Pekerja

Masalah THR tidak hanya terjadi di Jakarta Timur. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa secara nasional, posko Kemenaker telah menerima lebih dari 500 konsultasi sejak H-14 Lebaran. Mayoritas pekerja mempertanyakan transparansi perhitungan besaran THR yang mereka terima.

"Kita sedang monitor terus. Di Kemenaker sendiri sudah ada lebih dari 500 konsultasi. Kami menerima pertanyaan mulai dari kasus spesifik hingga cara perhitungan yang sesuai aturan," ujar Yassierli.

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan perusahaan yang melanggar batas waktu pembayaran atau memotong hak THR secara sepihak melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik