Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Disnaker Kota Sukabumi Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

Benny Bastiandy
08/3/2026 19:03
Disnaker Kota Sukabumi Buka Posko Pengaduan THR dan BHR
Disnaker Kota Sukabumi intensif menyosialisasikan dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan berkaitan pembayaran THR dan BHR keagamaan.(MI/Benny Bastiandy)

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Jawa Barat, membuka posko informasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus hari raya (BHR).

Sekaligus juga, Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menjelaskan posko informasi THR sudah dibuka sejak dua pekan atau 15 hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Keberadaan posko ini untuk memberikan layanan informasi kepada karyawan atau buruh yang ingin mengetahui besaran nilai THR.

"Nanti, pada H-7 Idulfitri, kami mulai membuka posko pengaduan. Bagi karyawan atau buruh yang belum mendapatkan THR hingga H-1, bisa mengadukannya kepada kami. Selanjutnya kami sampaikan aduan ini kepada pengawas ketenagakerjaan di Pemprov Jawa Barat," kata Nia, Minggu (8/3).

Nia mengingatkan perusahaan, THR dan BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, utuh, dan tidak boleh dicicil. THR diberikan bagi pegawai tetap maupun tidak tetap yang memiliki masa kerja satu bulan lebih secara terus-menerus.

"Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus-menerus atau lebih, THR-nya satu bulan upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan lebih secara terus-menerus tetapi kurang dari setahun, THR-nya diberikan secara proporsional," jelasnya.

Sedangkan besaran BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Persyaratan lainnya tak jauh berbeda dengan pemberian THR. 

"BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai paling lambat H-7," tuturnya.

Disnaker intensif menyosialisasikan dua surat edaran itu kepada berbagai pihak terkait. Pekan depan diagendakan memonitoring pembayaran THR dan BHR ke setiap perusahaan. (BB)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner