Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

PPATK Temukan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Satgas PKH Siap Verifikasi

Rahmatul Fajri
03/2/2026 07:28
PPATK Temukan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Satgas PKH Siap Verifikasi
Ilustrasi(Antara)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana tambang emas ilegal senilai Rp992 triliun. Langkah verifikasi lapangan akan segera dilakukan, khususnya pada aktivitas penambangan yang masuk dalam kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa data PPATK tersebut menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mengecek legalitas subjek hukum di kawasan hutan, baik korporasi perkebunan sawit maupun pertambangan.

"Tentu saja sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau tambang ilegal di kawasan hutan, data analisis PPATK itu akan kami tindak lanjuti untuk diverifikasi di lapangan," ujar Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Barita menjelaskan Satgas PKH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Langkah yang diambil meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali lahan milik negara, hingga pemulihan aset.

Meski demikian, jika aktivitas tambang ilegal tersebut berada di luar kawasan hutan, wewenang penyidikan berada di tangan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK jika terdapat indikasi korupsi.

"Segala pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan menjadi kewenangan Satgas PKH. Namun, apabila ditemukan indikasi perbuatan pidana oleh subjek hukum korporasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian maupun kejaksaan yang juga merupakan bagian dari Satgas," jelasnya.

Barita menegaskan bahwa Satgas PKH dibekali kemampuan untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan data, investigasi, hingga audit lapangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran peraturan tersebut. Ia mengatakan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dari hasil investigasi dan audit kami, maka selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam struktur Satgas untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumny, PPATK menemukan perputaran duit diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di mencapai Rp992 triliun selama periode 2023-2025. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan itu sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

"Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung)," ujar Ivan saat ditanya apakah temuan itu akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (30/1/2026).

Dia mengatakan data yang ditemukan PPATK telah disampaikan kepada penyidik. Dia belum menguraikan detail kapan data tersebut diserahkan.

"Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik," ucapnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya