Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana tambang emas ilegal senilai Rp992 triliun. Langkah verifikasi lapangan akan segera dilakukan, khususnya pada aktivitas penambangan yang masuk dalam kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa data PPATK tersebut menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mengecek legalitas subjek hukum di kawasan hutan, baik korporasi perkebunan sawit maupun pertambangan.
"Tentu saja sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau tambang ilegal di kawasan hutan, data analisis PPATK itu akan kami tindak lanjuti untuk diverifikasi di lapangan," ujar Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Barita menjelaskan Satgas PKH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Langkah yang diambil meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali lahan milik negara, hingga pemulihan aset.
Meski demikian, jika aktivitas tambang ilegal tersebut berada di luar kawasan hutan, wewenang penyidikan berada di tangan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK jika terdapat indikasi korupsi.
"Segala pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan menjadi kewenangan Satgas PKH. Namun, apabila ditemukan indikasi perbuatan pidana oleh subjek hukum korporasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian maupun kejaksaan yang juga merupakan bagian dari Satgas," jelasnya.
Barita menegaskan bahwa Satgas PKH dibekali kemampuan untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan data, investigasi, hingga audit lapangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran peraturan tersebut. Ia mengatakan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dari hasil investigasi dan audit kami, maka selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam struktur Satgas untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumny, PPATK menemukan perputaran duit diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di mencapai Rp992 triliun selama periode 2023-2025. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan itu sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung)," ujar Ivan saat ditanya apakah temuan itu akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (30/1/2026).
Dia mengatakan data yang ditemukan PPATK telah disampaikan kepada penyidik. Dia belum menguraikan detail kapan data tersebut diserahkan.
"Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik," ucapnya.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
Tragedi tambang emas ilegal di Sarolangun, Jambi. Longsor menimbun belasan penambang, delapan orang tewas dan empat lainnya selamat.
Polisi memperkuat langkah pencegahan aktivitas illegal mining di wilayah kepulauan dengan turun langsung ke Pulau Sebayur dan Pulau Mesa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, serta resort yang beroperasi tanpa izin Amdal di Labuan Bajo.
Operasi gabunganĀ berhasil menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
Penolakan diwujudkan dengan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas tambang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penertiban dilakukan mulai Rabu (4/2) dan seterusnya ke depan, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta menjamin keselamatan operasional penerbangan di kawasan bandara.
Nenek Saudah mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved