Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri menutup tiga lokasi aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi Di Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kamis (26/2/2026). Hal itu bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan.
Kepala Desa Kwadungan Sriyani menyebutkan, di lokasi itu sebelumnya terdapat tiga lokasi galian C dengan total luasan sekitar tiga hektare.
"Masing-masing tambang galian C seluas satu hektare, jadi total luasan tiga lokasi itu sekitar tiga hektare,"katanya, kepada wartawan, Kamis.
Camat Kledung, Sumarlinah, menyebutkan, penutupan dilakukan dengan memasang papan larangan dan mengunci akses jalan menuju lokasi. Tujuannya agar aktivitas galian C tidak kembali beroperasi.
"Langkah ini sebagai upaya menghentikan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya kawasan lereng Gunung Sindoro," kata Sumarlinah.
Dari pengamatannya, aktivitas tambang ilegal di tiga lokasi itu sudah berlangsung selama sekitar lima tahun. Namun biasanya kerap buka tutup. Penutupan kembali dilakukan, karena masih ditemukan indikasi kegiatan penambangan, meski tidak dalam skala besar. (H-3)
Ketiga lokasi tambang berada di Kecamatan Leles dan Banyuresmi.
Aktivitas lingkungan dan tokoh Samin, Gunretno, diperiksa penyidik Polda Jateng atas laporan pengusaha tambang, Didik Setyo Utomo. Didik menuduh Gunretno menghalangi penambangan.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.
Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia pada kedalaman kurang lebih 4 meter pada pukul 22.00 Wita.
Pada Minggu (13/4) aktivitas tambang galian C ilegal tetap beroperasi di sejumlah desa di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Penolakan diwujudkan dengan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas tambang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penertiban dilakukan mulai Rabu (4/2) dan seterusnya ke depan, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta menjamin keselamatan operasional penerbangan di kawasan bandara.
Nenek Saudah mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved