Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tiga Penambangan Galian C di Garut Ditutup

Kristiadi
05/1/2026 21:48
Tiga Penambangan Galian C di Garut Ditutup
Pemprov Jabar dan Pemkab Garut menutup salah satu tambang galian C di wilayah Garut.(MI/KRISTIADI)

PENUTUPAN tambang ilegal dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut, Senin (5/1).

Ketiga lokasi tambang berada di Kecamatan Leles dan Banyuresmi. Lokasi tersebut dikelola oleh CV Tanjung Jaya Garut, CV Mulya Pasir Nusantara, serta CV Ujang Rosyid.

Kunjungan mendadak ke tiga lokasi dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir yang dinilai meresahkan.

Kunjungan dilakukan jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta unsur aparat penegak hukum.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tiga titik penambangan dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan dan diminta menghentikan kegiatan sementara waktu.

"Saya berharap aktivitas tambang galian C dihentikan. Dari hati sanubari, kami mengharapkan supaya lingkungan Garut tetap terpelihara sebagai daerah pariwisata dan konservasi. Karena ini penting buat masyarakat. Kami akan memprioritaskan menjaga lingkungan dan meminta komitmen para pengusaha tambang menghormati proses hukum," kata Bupti Garut Abdusy Syakur Amin

Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina mengatakan, pihaknya berharap evaluasi ini tidak hanya bersifat sementara. Dia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan penghentian izin galian pasir di wilayah Garut demi menjaga keindahan alam.

"Kalau bisa selamanya berhenti. Tolong dipertimbangkan, Garut itu Garut itu jangan sampai hilang," katanya.

Sementara itu, Pengawas Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan, ada 6 tambang galian C di Garut yang mengantongi izin. Tiga lokasi dihentikan dan tiga masih beroperasi.

"Perusahaan tambang galian C di wilayah Garut belum melengkapi persyaratan untuk aturan minerba. Mereka juga tidak mengantongi rencana kerja anggaran biaya (RKAB). Nanti kami akan mengevaluasi lebih lanjut terhadap kegiatan mereka," tandasnya.

Sementara itu, Dicky Budiman, manager salah satu perusahaan penambangan mengakui pihaknya terlambat memposes perizinan.

"Selama ini kami taat aturan. Kami juga telah berkontribusi pada pajak daerah sebesar Rp400 juta per tahun," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner