Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Lebaran 2026, Pemprov Jabar Kucurkan Rp6,9 M untuk Kompensasi Sopir Angkot

Bayu Anggoro
13/3/2026 15:45
Lebaran 2026, Pemprov Jabar Kucurkan Rp6,9 M untuk Kompensasi Sopir Angkot
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar.(Dok. MI)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menyalurkan dana kompensasi bagi ribuan sopir angkutan kota (angkot) yang terdampak pembatasan operasional selama arus mudik dan libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas di titik-titik krusial jalur mudik dan kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar menjelaskan, pihaknya menyiapkan anggaran Rp6,9miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat. Nantinya, uang tersebut akan dialokasikan kepada 5.812 penerima manfaat.

Para sopir angkot tersebut akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari yang disalurkan langsung melalui rekening bank bjb. "Besarannya sama per harinya kurang lebih Rp200 ribu. Cuma durasi harinya yang berbeda, tergantung klasternya," kata Dhani di Bandung, Jumat (13/3).

Pemberian kompensasi ini, tambahnya, dibagi menjadi dua klaster utama yakni untuk yang berada di jalur mudik seperti di wilayah Cirebon, Garut, dan Tasikmalaya, dan di jalur wisata seperti di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, Bandung-Lembang, dan Kuningan. "Untuk di jalur mudik, urasi kompensasinya selama 7 hari. Jadi kompensasinya 7 hari dikali Rp200 ribu," katanya.

Sedangkan untuk jalur wisata, menurut dia kompensasi selama 5 hari. Pemberian untuk jalur wisata ini akan dilakukan pascalebaran atau saat memasuki masa puncak kunjungan wisatawan.

"Hasil analisis kita, jalur puncak itu kepadatannya di H+2 setelah Lebaran. Maka pembagiannya kita lakukan pada waktu-waktu puncak kepadatan tersebut agar efektif mengurai kemacetan," lanjutnya.

Terkait pengawasan di lapangan, Pemprov Jabar akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan di kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada angkot yang tetap beroperasi meski telah diberi kompensasi selama masa libur Lebaran 2026. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar, mulai dari pencatatan administratif hingga tindakan pengandangan kendaraan.

"Kita akan tindak tegas. Pengalaman tahun lalu, yang nakal kita catat dan bahkan dikandangkan oleh Dinas Perhubungan," tegasnya.

Melalui program ini, pemerintah berharap angka kemacetan di titik-titik rawan seperti Lembang dan Puncak dapat ditekan secara signifikan. "Juga untuk memberikan kesejahteraan bagi para sopir angkot yang tidak beroperasi demi kelancaran arus lalu lintas," katanya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner