Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Pemprov Jabar Mulai Salurkan THR Sebesar Rp433 Miliar untuk ASN dan PPPK

Naviandri
12/3/2026 21:48
Pemprov Jabar Mulai Salurkan THR Sebesar Rp433 Miliar untuk ASN dan PPPK
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mulai hari ini secara berkala menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat. Total dana THR yang disipakan mencapai Rp433 miliar. Angka tersebut termasuk untuk Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh, hingga PPPK paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman Kamis (12/3). Penyaluran dana ini tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga mencakup PPPK penuh waktu hingga PPPK paruh waktu. 

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran kali ini terasa lebih istimewa, sebab para ASN tidak hanya menerima THR, tetapi juga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 yang diberikan secara bersamaan. Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sudah kita buatkan,” ungkapnya.

Menurut Herman, Pemprov Jabar menyiapkan dana THR tersebut bersumber dari APBD 2026, guna memastikan kesejahteraan pegawainya menjelang Idulfitri. Dengan total anggaran yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp433 miliar. Rinciannya, anggaran tersebut mencakup gaji dan TPP untuk ASN serta alokasi khusus sebesar Rp60,8 miliar bagi PPPK paruh waktu.

“Seluruhnya bersumber dari APBD Provinsi Jabar yang sudah dipersiapkan. Kami pastikan proses penandatanganan sudah rampung dan penyaluran langsung berjalan,” jelasnya.

Bijak Menggunakan THR

Meski saldo rekening akan segera bertambah, Herman mengimbau agar para ASN dan PPPK tetap bijak dalam mengelola keuangan dan berharap dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak menyambut hari raya. 

“Kami mengimbau agar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang mendesak di Hari Raya Idulfitri,” tandasnya.

Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, memastikan bahwa secara prinsip tidak ada perbedaan perlakuan. Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (penuh dan paruh waktu), mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku. “Jadi tidak ada yang dibedakan semua tetap mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner