Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

PA GMNI Soroti Defisit Demokrasi dan Etika Penyelenggara Negara

Sugeng Sumariyadi
12/3/2026 11:30
PA GMNI Soroti Defisit Demokrasi dan Etika Penyelenggara Negara
PA GMNI menyoroti sistem politik Indonesia yang masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang berimplikasi langsung pada kualitas demokrasi.(ISTIMEWA)

DEWAN Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar dialog nasional bertajuk Restrukurisasi Politik di Indonesia: Antara Urgensi dan Regulasi, Rabu (11/3).

Ketua Umum DPP PA GMNI Prof arief Hidayat yang menjadi pembicara kunci  mengungkapkan reformasi politik yang bergulir sejak 1998 telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.

Setelah hampir 2 dekade pasca reformasi bergulir, dalam perjalanannya negara hukum yang demokratis pelaksanaannya justru terjadi arah sebaliknya menuju defisit demokrasi.

"Sistem politik Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang berimplikasi langsung pada kualitas demokrasi. Praktik penyelenggaraan negara kian menjauh dari kehendak rakyat, akibat tidak adanya keteladanan moral dan etika dari para penyelenggara negara," tambahnya.

Dia mengungkapkan konstitusi dan hukum direkayasa untuk menguntungkan sebagian pihak dan menyandera bagi yang tidak seirama dengan kepentingan kekuasaan.

Penyimpangan wewenang terjadi dan dilakukan oleh penyelenggara negara di cabang-cabang kekuasaan baik pembentuk UU, pelaksana UU, maupun pengawas UU.

"Perubahan regulasi pemilu yang lahir melalui putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) mempengaruhi arah sistem politik dan pemilu nasional. Seperti, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, secara fundamental mengubah desain mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.

Lebih lanjut Prof Arief mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengeluarkan putusan Nomor 135/PUUXXII/2024 yang menetapkan bahwa pemilu nasional (Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (Pilkada dan DPRD) tidak lagi dilaksanakan secara serentak, melainkan dipisah dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD
terpilih.

"Melalui putusan-putusan tersebut semakin menegaskan bahwa sistem politik Indonesia tengah berada dalam persimpangan," cetus dia.


Restrukturisasi politik


Sementara itu, Sekretaris Jendral DPP PA GMNI Dr Abdy Yuhana, SH, MH mengatakan di satu sisi, putusan-putusan tersebut dimaksudkan sebagai koreksi konstitusional terhadap praktik politik yang menyimpang.

Namun di sisi lain, tanpa kesadaran ideologis dan komitmen kebangsaan yang kuat, tanpa kerangka regulasi yang jelas dan berorientasi pada demokrasi substantif, perubahan sistem politik berisiko melahirkan persoalan baru dan memperlemah kualitas demokrasi. Selain itu juga  
mendorong terjadinya fenomena democratic backsliding (kemunduran demokrasi) yang berlangsung secara sistematis.

"Dalam konteks berbangsa ada 3 hal yang terus menjadi perhatian serius yang pertama, terkait sejarah Indonesia, dan kedua, masih ada perdebatan tentang kesepakatan bernegara dan ketiga, suasana euforia demokrasi," ujarnya di Bandung, Kamis (12/3).

Ia mengatakan, kondisi tersebut semakin menegaskan kebutuhan mendesak untuk menata kembali desain politik Indonesia agar tetap selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional.

Melihat dinamika tersebut, restrukturisasi politik di Indonesia menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terelakan seiring dengan dinamika ketatanegaraan dan tantangan demokrasi di Indonesia yang muncul akibat ketidakseimbangan regulasi politik dan praktik demokrasi yang berkembang di masyarakat, dan agar tetap selaras dengan konstitusi dan
prinsip kedaulatan rakyat.

"Rektrukturisasi politik di Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan, mengingat di Tahun 2045 Indonesia tepat berusia 100 Tahun. Dialog ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah restrukturisasi politik Indonesia yang berpijak pada konstitusi, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta menegaskan kembali bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan sarana
untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bebernya.

Sementara Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan adanya kaitan erat antara rencana besar Bung Karno memperkuat pertahanan nasional dengan upaya penggulingannya pada 1965

Dia memaparkan bukti sejarah bagaimana kekuatan militer Indonesia di era Soekarno sangat disegani dunia. Indonesia berperan dalam kemerdekaan Pakistan dari Inggris

"Seandainya Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno tidak dilengserkan dari kekuasaannya, Indonesia telah berhasil memperjuangkan kemerdekaan Palestina," tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner