Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Angkutan Barang Sumbu Tiga atau Lebih Dibatasi Melintas saat Arus Mudik.

Reza Sunarya
10/3/2026 20:38
Angkutan Barang Sumbu Tiga atau Lebih Dibatasi Melintas saat Arus Mudik.
Sejumlah kendaraan memadati Jalan Tol Cikampek.(MI/REZA SUNARYA)

POLRES Karawang mengumumkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Pembatasan tersebut DImulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan, pembatasan tersebut  berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor: KP-DRJD 854 tahun 2026, nomor: HK.201/1/21/DRJD/2026, nomor: Kep/43/II/2026 dan nomor: 20/KPTS/Db/2026. Hal terebut guna memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik.

“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” katanya, Selasa (10/3).

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Cep Wildan menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik vital. Jika ada kendaraan sumbu 3 di tol, bakal dikeluarkan menuju jalur alteri.

"Mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok penting seperti beras, tepung, hingga daging tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Pihak Polres Karawang mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi mencegah terjadinya penumpukan volume kendaraan di jalur-jalur utama.

"Petugas di lapangan akan disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung. Bagi kendaraan pelanggar akan di keluarkan melalui gerbang tol terdekat dan di arahkan ke kantong-kantong parkir yang telah di sediakan hingga masa pembatasan berakhir," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner