Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Sebanyak 4.555 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya belum Terima Gaji

Kristiadi
09/3/2026 17:10
Sebanyak 4.555 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya belum Terima Gaji
Anggota Komisi I DPRD Fraksi PKB Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim(MI/KRISTIADI)

SEBANYAK 4.555 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya, sudah 3 bulan bekerja, tapi belum menerima gaji.

Mereka baru menerima surat keputusan (SK), tanpa mencantumkan besaran gaji.

Anggota Komisi I DPRD Fraksi PKB Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim mengaku mendorong agar pemerintah daerah segera melunasi gaji atau honor selama 3 bulan bagi 4.555 orang PPPK paruh waktu yang baru diangkat. Keterlambatan gaji diduga ada kelalaian dan berpotensi menimbulkan polemik.

"Persoalan ini sebenarnya sudah lama. Kami sudah memperingatkan pemerintah daerah saat SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan tanpa mencantumkan besaran gaji. Kelalaian tersebut sangat berpotensi menimbulkan polemik. Kini kekhawatiran itu terbukti hingga menjadi masalah," ujarnya, Senin (9/3).

Dia meminta Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pemerintah daerah tidak boleh menahan hak para guru dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah harus segera memperbaikinya," tambah Asep.

Dia mendesak agar hak PPPK paruh waktu untuk Januari, Februari dan Maret segera dibayarkan sebelum Idul Fitri, lantaran kebutuhan yang  meningkat. Pembayaran tersebut bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap para tenaga pendidik yang telah berjuang dalam dunia pendidikan.

"Kami meminta kepada Bupati Tasikmalaya jangan menahan hak para guru P3K Paruh Waktu tersebut. Apalagi ini menjelang lebaran, karena kebutuhan meningkat. SK pengangkatan secepatnya juga harus diperbaiki," tegas Asep.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner