Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Konflik Internal Lewat Media Sosial antar Pengurus Gereja di Bandung Berujung Laporan Polisi

Bayu Anggoro
09/3/2026 17:02
Konflik Internal Lewat Media Sosial antar Pengurus Gereja di Bandung Berujung Laporan Polisi
Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangani konflik pengurus salah satu gereja.(ISTIMEWA)

KEDAMAIAN di lingkungan jemaat salah satu gereja di kawasan Sumur Bandung, Kota Bandung, terusik akibat perseteruan internal yang berujung pada ranah hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan seorang pengurus gereja berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap sesama jemaat.

Kasus yang bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital ini bermula dari laporan JB, yang juga merupakan anggota jemaat di gereja yang sama. BS, yang menjabat sebagai pengurus sekaligus anggota majelis jemaat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas tindakannya menyebarkan pernyataan bermuatan fitnah melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Berdasarkan data kepolisian, perselisihan ini mencuat dalam aktivitas jemaat yang berlangsung di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kota Bandung, pada Minggu, 20 Juli 2025. BS diduga mengirimkan pesan-pesan di grup percakapan tersebut yang dinilai melukai martabat JB hingga akhirnya berbuntut laporan polisi LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Anton, melalui Kanit Resum AKP I Dewa Putu, mengonfirmasi bahwa status perkara telah naik ke tahap penyidikan. "Saat ini laporan tersebut ditangani Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung," kata Dewa Putu saat dihubungi, Senin (9/3).

Penetapan tersangka ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya komunitas organisasi keagamaan, untuk lebih bijak dalam berinteraksi di media sosial. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tindakan BS, yakni Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga Pasal 433 atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dampak dari pesan tersebut serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Kasus ini menambah panjang daftar perseteruan personal yang merembet ke jalur hukum akibat penggunaan media elektronik yang tidak terkontrol.

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan etika berkomunikasi demi menghindari delik hukum," katanya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner