Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENOLAKAN terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terus meluas. Salah satunya Komunitas Bogoh Bumi Sunda.
Penolakan diwujudkan dengan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas tambang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Komunitas ini memaparkan data bahwa potensi kerugian negara akibat praktik itu mencapai Rp49.487.500.000, selama beberapa tahun terakhir.
Kerugian dihitung dari pajak yang tidak disetorkan, royalti yang diduga diselewengkan, serta biaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur.
Laporan mengarah pada kegiatan di Kampung Ciawian, RT 10 RW 04, Desa Gorowong, serta Kampung Pabuaran Kidul, RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Di dua titik itu, pengerukan tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik berlangsung terang-terangan dan terus-menerus.
"Di lokasi-lokasi ini, warga mendokumentasikan sendiri bagaimana alat-alat berat lalu-lalang menggali tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik. Aktivitas berlangsung terbuka, terorganisir, dan kontinu—seolah tanpa rasa takut terhadap hukum," ungkap Ketua Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Supendy, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Pola yang diungkap berupa dugaan overshoot IUP, yakni perluasan area tambang melewati batas koordinat izin resmi. Indikasi tersebut diperkuat temuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026 yang mencatat 23 dari 33 IUP Minerba di Kabupaten Bogor melampaui wilayah.
Aktivitas tetap berjalan
Pada 25 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara operasi tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Kebijakan itu keluar setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, polusi, serta korban jiwa akibat kecelakaan truk tambang.
Meski moratorium diberlakukan, aktivitas di Parung Panjang tetap berjalan. Warga menyebut pembiaran terjadi dari tingkat desa hingga aparat penegak hukum daerah.
Pendekatan hukum yang dipilih komunitas secara tegas mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini tidak hanya dibingkai melalui UU Minerba atau UU Lingkungan Hidup.
Perhitungan kerugian negara menggunakan analogi komparatif merujuk metode kasus PT Timah serta pendekatan replacement cost. Rinciannya meliputi Pajak MBLB Rp3,937 miliar, Royalti PNBP Golongan C Rp5,625 miliar, dan Pajak Penghasilan Badan Rp7,425 miliar dengan subtotal Rp16,987 miliar.
Biaya pemulihan mencakup reklamasi lahan kritis 50 hektare sebesar Rp12,5 miliar dan rekonstruksi jalan rusak 10 kilometer senilai Rp20 miliar. Total estimasi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000,-.
"Angka ini baru estimasi minimal. Jika dihitung dengan dampak sosial, ekologis jangka panjang, serta periode aktivitas yang lebih lama, kerugian bisa menembus angka di atas Rp100 miliar," kata Supendy.
Komunitas mendesak Kejari Kabupaten Bogor menaikkan status laporan ke tahap penyidikan Tipikor dengan kerugian negara sebagai pintu masuk. Mereka juga meminta pembentukan tim gabungan ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan, penelusuran aliran dana serta aset, pemeriksaan seluruh pihak terkait, dan koordinasi dengan KPK serta BPK atas temuan overshoot IUP.
"Masyarakat tidak ingin kasus ini berhenti di meja hijau tanpa hasil. Kami ingin ada tersangka, ada vonis, dan ada pengembalian kerugian negara. Karena ini uang rakyat, uang kita semua," tegas Supendy.
Kejari diminta tegas
Selain Kejari Bogor, perhatian juga diarahkan kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat. Surat edaran Gubernur bernomor 144/HUB.01.01.01/PEREK dan Surat Penghentian Sementara bernomor 7920/ES.09/PEREK dinilai belum efektif di lapangan.
Warga mempertanyakan keberlanjutan lalu lintas truk dan aktivitas alat berat meski izin dihentikan sementara. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta komitmen penegakan aturan.
"Pak Gubernur sudah tegas, Pak Bupati harusnya sigap. Jangan sampai masyarakat curiga ada 'tim sukses bawah tanah' yang justru mem-back up kegiatan ini," ujar Supendy.
Dengan landasan UU Tipikor, UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup, Komunitas Bogoh Bumi Sunda meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bertindak tegas dalam menangani dugaan korupsi pertambangan ini.
"Publik menanti, apakah kasus ini akan berakhir sebagai macan ompong seperti puluhan kasus tambang ilegal sebelumnya, atau justru menjadi preseden sejarah penegakan hukum di Bogor?" tanya Supendy.
Komunitas memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Dalam waktu dekat mereka berencana melakukan audiensi dengan Kajari Kabupaten Bogor, menggalang dukungan publik melalui media sosial dan petisi daring, membuka posko pengaduan warga untuk menambah bukti serta saksi, dan berkoordinasi dengan KPK serta Ombudsman RI jika terdapat hambatan.
"Masyarakat Parung Panjang dan sekitarnya yang ingin memberikan informasi atau dokumentasi tambahan dapat menghubungi nomor saya di 0858-8245-2981," pungkasnya.
Peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini mengusung tema “Ramadan Membentuk Mental Prajurit TNI yang Prima dan Memegang Teguh Nilai-Nilai Tauhid untuk Indonesia Maju.”
HARGA daging sapi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, naik jadi Rp150 ribu per kilogram pada H-4 Idul Fitri 1447 Hijriah, Selasa (17/3).
Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang rutin digelar setiap tahun
Komisi III DPRD Jabar juga mendorong penguatan inovasi pelayanan dan optimalisasi sistem digital di P3DW.
JALUR menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tersendat akibat antrean panjang truk pengangkut sampah, Senin (16/3).
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan, membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT).
DUA bangunan rumah warga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan rusak terdampak gempa 4,2 magnitudo, Minggu (15/3). Kedua bangunan itu berada di dua lokasi berbeda.
Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
Para pengurus himpunan mahasiswa membaur dengan anak-anak hebat dari panti yatim piatu beserta para pengurus panti asuhan.
MEMASUKI masa libur Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengeluarkan panduan keselamatan bagi pengendara yang berencana melintasi jalur wisata Puncak Bogor.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kesiapan layanan bagi pelanggan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Perjalanan program yang sudah memasuki usia satu dekade ini menunjukkan peningkatan animo masyarakat yang luar biasa dari tahun ke tahun.
Pemberian kompensasi dilaksanakan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional dan provinsi
Kegiatan berbagi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antarumat beragama di bulan suci Ramadan.
Acara digagas sebagai inisiatif strategis Speed Jersey dalam membangun ekosistem gaya hidup sehat yang bermakna bagi komunitas selama Ramadan.
Kegiatan ini menjadi momentum refleksi perjalanan organisasi yang telah memasuki lima tahun kepemimpinan Ketua PW IPHI Jawa Barat Dr H Ijang Faisal
Konsep "Matic" yang diusung mengedepankan pendekatan olahraga yang inklusif dan santai, sehingga dapat dinikmati oleh pemula hingga pemain berpengalaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved