Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Para pelaku menggunakan mesin diesel dan alat sedot pasir untuk menambang emas di sepanjang aliran Sungai Sekonyer.
Mereka yang ditangkap berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41), seluruhnya warga Desa Kumai dan Natai Kerbau. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan tambang emas ilegal berawal dari ditemukannya seekor orangutan (Pongo pygmaeus) mati di sekitar Camp Leakey, Sungai Sekonyer, pada 11 September 2025. Pemeriksaan menunjukkan adanya luka tebasan dan proyektil senapan angin yang diduga kuat berasal dari interaksi dengan penambang liar yang keluar masuk kawasan taman nasional. Aktivitas PETI tersebut diyakini melibatkan warga dari sejumlah desa yang berbatasan dengan kawasan konservasi, di antaranya Kumai, Natai Kerbau, Karang Sari, Mulya Jadi, dan Sungai Pulau.
Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu, 15 November 2024, dengan menyisir Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit. Di Tempukung dan Banit, petugas menemukan pondok-pondok penambang yang telah ditinggalkan serta mesin penyedot pasir. Semua sarana itu langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Tim juga memasang plang larangan di jalur-jalur masuk yang biasa dipakai penambang liar.
Saat menyisir Tebing Tinggi dan Banit, aparat menemukan 12 unit rakit yang tengah beroperasi. Dua belas pekerja yang juga pemilik lanting ditangkap dan dibawa ke kantor penyidik. Mereka ditahan di Rutan Kelas II Palangkaraya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam UU 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri berdasarkan ketentuan UU P3H yang telah diperbarui melalui UU 6/2023.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim gabungan yang dinilai berhasil mengungkap praktik penambangan emas yang merusak kawasan konservasi hingga menyebabkan kematian satwa dilindungi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan yang sudah bersinergi dalam upaya pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari penambang emas yang menimbulkan gangguan sehingga menyebabkan satwa yang dilindungi berupa orangutan terluka dan mati,” ujarnya, Senin (24/11).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini tidak boleh berhenti pada para pekerja di lapangan. “Dalam kegiatan Operasi Gabungan ini diharapkan perkaranya dapat terselesaikan dengan tuntas hingga sampai ke pemodal ataupun penampungnya. Kami mohon dukungan dan bantuan dari Korwas Polda Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam percepatan penanganan kasus pertambangan liar dalam kawasan konservasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat," bebernya.
Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi sinergi bersama Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Tengah, dan OFI dalam memperkuat upaya konservasi orangutan.
“Harapannya kerja sama ini semakin erat dan solid dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa dilindungi yang merupakan kebanggaan Indonesia,” ucap Yohan. (E-3)
Kabar yang menyebutkan adanya ledakan maupun ratusan orang terjebak di dalam lubang tambang. Menurut dia, informasi yang menyebut angka 700 korban berasal dari kesalahpahaman
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
SEBUAH tambang emas diduga milik PT Aneka Tambang (Antam) di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan mengalami ledakan, Rabu (14/1) sore.
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan emas yang melimpah.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara terkait Tambang Emas Martabe yang dituding menjadi salah satu penyebab longsor dan banjir bandang di Sumatra Utara.
Polisi memperkuat langkah pencegahan aktivitas illegal mining di wilayah kepulauan dengan turun langsung ke Pulau Sebayur dan Pulau Mesa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, serta resort yang beroperasi tanpa izin Amdal di Labuan Bajo.
SEBUAH lokasi tambang emas di Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10) sore.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu koordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tambang emas ilegal di Mandalika.
Petugas menemukan 32 titik lubang. Penambangan dilakukan ratusan warga. Mereka mendirikan tenda di beberapa titik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved