Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Temukan Tambang Emas Ilegal dan Resort Tanpa Izin Amdal di Labuan Bajo

Palce Amalo
29/11/2025 16:59
KPK Temukan Tambang Emas Ilegal dan Resort Tanpa Izin Amdal di Labuan Bajo
Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayu Besar, Labuan Bajo.(Dok. KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, serta resort yang beroperasi tanpa izin Amdal di Pulau Kelapa, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Temuan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, Sabtu (29/11).

Sebelumnya, pada Kamis (27/11)  KPK melakukan inspeksi lapangan di dua lokasi tersebut. Menurut Dian, saat tim KPK tiba di lokasi tambang di Pulau Sebayur Besar, aktivitas di area tersebut sudah kosong.

“Pas kami ke lapangan, sudah tidak ada orang. Kami sudah melapor secara informal ke kementerian terkait untuk menginformasikan temuan ini,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.

Dian mengatakan informasi awal yang beredar menyebut lahan itu diduga milik seorang warga bernama Haji Idris, dan hasil tambang disebut-sebut dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami belum punya dokumen atau bukti formal. Itu baru informasi dari masyarakat. Perlu dicek lebih lanjut,” tambahnya.

Selain tambang emas ilegal, KPK juga menemukan bahwa 69 Resort & Beach Club, sebuah akomodasi mewah di Pulau Kelapa, diduga beroperasi tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi NTT.

Dari foto-foto yang beredar, sebagian dari resort tersebut berdiri di atas laut dengan vila-vila tabung berwarna putih. Saat sidak, Dian didampingi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya