Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Polda NTT Periksa Dua Pejabat KSOP Labuan Bajo Terkait Tengelamnyanya KM Putri Sakinah

Marianus Marselus
22/1/2026 18:23
Polda NTT Periksa Dua Pejabat KSOP Labuan Bajo Terkait Tengelamnyanya KM Putri Sakinah
Basarnas melakukan pencarian korban hiang pasca tengelanya KM Putri Sakinah di Perairan Padar(MI/Marianus Marselus)

KEPOLISIAN  Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah. Sebelumnya kapal wisata yang membawa delapan turis termasuk turis asal Spanyol di antaranya adalah pelatih tim B putri Valencia Fernando Carreras tenggelam di perairan Selat Padar, Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025 lalu.

Dua pejabat yang diperiksa masing-masing Kepala KSOP Labuan Bajo Stefanus Risdiyanto dan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Maxianus Mooy. Keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda NTT di Labuan Bajo pada Senin (19/1).

Maxianus Mooy membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan kepada publik.

“Iya, berkaitan dengan KM Putri Sakinah. Ini pemeriksaan kedua. Untuk gambaran umum nanti saja. Saat ini masih menjalani pemeriksaan, tunggu hasil akhirnya,” ujarnya kepada wartawan usai diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan turut mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, tetapi menyatakan kewenangan informasi berada di Polda NTT. 

“Terkait kecelakaan kapal KM Putri Sakinah, konfirmasinya ke Humas Polda,” kata Lufthi singkat, Kamis (22/1).

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Candra meminta awak media bersabar menunggu hasil kerja tim penyidik. “Mohon waktu, teman-teman penyidik sedang bekerja,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (22/1).

Sementara Kepala Subbagian Tata Usaha, KSOP Lanuan Bajo, Prastowo Sri Nugroho Jati mengatakan informasi terkait kecelakaan kapal berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

“Kami belum bisa memberikan pernyataan ke media. Semua informasi terkait kapal ini harus disampaikan oleh kantor pusat, sehingga untuk sementara kami menahan diri,” katanya.

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan nakhoda kapal berinisial L dan seorang anak buah kapal (ABK) bagian mesin berinisial M sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang.

Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pengiriman berkas perkara tahap pertama.

KM Putri Sakinah diketahui tengelam 26 Desember 2025 di perairan Pulau Padar. Tiga korban ditemukan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya dinyatakan hilang setelah operasi pencarian dan pertolongan resmi ditutup pada 9 Januari 2026.(MM/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya