Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan agen kapal buka suara soal terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Putri Sakinah sebelum tenggelam. Kapal wisata itu sebelumnya tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Jumat (26/12) lalu.
Klarifikasi ini disampaikan di tengah sorotan publik mengenai dugaan kelalaian penerbitan izin berlayar di tengah peringatan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Direktur sekaligus penanggung jawab PT Samudera Iswara Perkasa, Wahyu Suandy Watimena, menegaskan perusahaannya hanya berperan sebagai agen kapal yang menjalankan fungsi administratif.
Ia menjelaskan, pengajuan SPB dilakukan secara digital melalui sistem Inaportnet setelah pemilik kapal menyerahkan data penumpang.
“Setelah data penumpang dari pemilik kapal kami terima, kami langsung mengajukan permohonan SPB ke KSOP melalui sistem. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka disetujui. Jika tidak, pasti ditolak,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (29/12).
Menurut Wahyu, pemilik kapal tidak berhubungan langsung dengan KSOP. Seluruh proses perizinan dilakukan oleh agen kapal yang memiliki izin Perusahaan Keagenan Kapal Umum (PMKU).
“Semua proses berjalan melalui sistem, bukan manual,” ujarnya.
Ia menyebutkan, permohonan SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk keberangkatan sehari setelahnya. SPB tersebut, kata dia, berlaku selama 1 x 24 jam.
“Pengajuan tanggal 25, keberangkatan tanggal 26. Itu sesuai dengan masa berlaku SPB,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, menegaskan penerbitan SPB KM Putri Sakinah telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Secara administratif dan teknis, kapal tersebut dinilai memenuhi syarat Laik laut.
“Dari sisi kelengkapan dokumen dan kelaiklautan kapal, semuanya terpenuhi. Penilaian dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar subjektivitas,” kata Stefanus.
Ia menjelaskan, SPB hanya dapat diterbitkan apabila kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah kapal diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.
“Tanpa sertifikat keselamatan yang sah, SPB tidak mungkin diterbitkan,” tegasnya.
Terkait faktor cuaca, Stefanus menyebut KSOP secara rutin memantau prakiraan cuaca dari BMKG. Berdasarkan data yang diakses KSOP, kondisi perairan Labuan Bajo pada periode 22–28 Desember 2025 dinilai masih dalam batas aman.
“Perkiraan tinggi gelombang di perairan tersebut antara nol hingga 0,5 meter. Itu masih aman untuk pelayaran,” ujarnya.
Ia juga memastikan pemeriksaan fisik kapal dilakukan oleh petugas KSOP atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebelum SPB diterbitkan.
Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan sertifikat kelaiklautan yang masih berlaku.
Stefanus menambahkan, pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah tercatat sebanyak 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo. Dari jumlah tersebut, hanya satu kapal yang mengalami kecelakaan.
“Sebanyak 188 kapal berlayar dengan selamat. Hanya KM Putri Sakinah yang mengalami kondisi darurat,” katanya.
Menanggapi edaran BMKG mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22–28 Desember 2025, Stefanus menyatakan KSOP telah menerbitkan Notice to Marine sejak 22 Desember sebagai bentuk imbauan kewaspadaan.
“Notice to Marine bersifat peringatan dini. Namun penerbitan SPB tetap mengacu pada data cuaca spesifik per perairan yang kami akses melalui aplikasi dan situs resmi BMKG,” jelasnya.
Menurut Stefanus, peringatan BMKG tersebut bersifat umum untuk wilayah NTT, sementara KSOP menggunakan data cuaca yang lebih rinci sebagai dasar pengambilan keputusan.
“BMKG memiliki data umum dan data spesifik. Data spesifik itulah yang kami gunakan,” katanya.
Ia juga menambahkan, kondisi laut saat proses evakuasi korban terpantau relatif tenang. “Pada saat evakuasi, laut dalam kondisi relatif flat sehingga sekoci dapat beroperasi dengan aman,” ujarnya. (MM/E-4)
Polda NTT mengambil langkah responsif dan tegas dalam menangani tragedi tenggelamnya kapal wisata semiphinisi KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Selain melakukan pengawasan, petugas kepolisian juga aktif memberikan edukasi keselamatan kepada calon penumpang sebelum naik kapal.
OPERASI pencarian dan pertolongan (SAR) korban tenggelamnya KM Putri Sakinah telah resmi ditutup. Namun, sejumlah perwakilan keluarga korban memilih tetap bertahan di Labuan Bajo, NTT
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo resmi membuka kembali pelayaran wisata menuju kawasan Taman Nasional Komodo mulai Jumat, 9 Januari 2026.
OPERASI SAR terhadap satu WNA Spanyol, korban tenggelamnya KM Putri Sakinah resmi ditutup, Jumat (9/1) pukul 15.00 Wita.
OPERASI pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah resmi ditutup pada Jumat, (9/1).
Polres Manggarai Barat juga merencanakan pemeriksaan lanjutan serta penyitaan dokumen kapal guna melengkapi bahan paparan dalam gelar perkara.
Meski pencarian dilakukan secara intensif oleh tujuh SRU, hingga akhir operasi hari ini belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban, sehingga hasil pencarian masih nihil.
Sebanyak 12 kapal dikerahkan untuk penyisiran di pulau-pulau terdekat Pulau Padar, termasuk penggunaan drone thermal.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memfokuskan pada proses identifikasi korban KM Putri Sakinah melalui pemeriksaan antemortem dan forensik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved